Tech

Gempar, Aplikasi Hornet Diminta Komdigi Dihapus dari App Store Secara Mendadak

Published

on

SEMARANG (USMNEWS) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap platform digital asing. Informasi mengenai aplikasi Hornet diminta Komdigi dihapus menjadi sorotan publik setelah pemerintah secara resmi meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk melakukan delisting atau penurunan aplikasi jejaring sosial tersebut dari etalase toko aplikasi di wilayah Indonesia. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk perlindungan ruang digital nasional serta penegakan hukum terhadap penyelenggara platform yang tidak memenuhi kewajiban regulasi di Tanah Air.

Langkah pengawasan ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Masyarakat melaporkan adanya indikasi keterkaitan platform jejaring sosial tersebut dengan aktivitas serta kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan penertiban ini tidak hanya didasari oleh isu norma dan norma kesusilaan masyarakat semata, melainkan juga pelanggaran administratif yang mendasar terkait perizinan sistem elektronik.

Apa Itu Platform Hornet dan Mengapa aplikasi Hornet diminta Komdigi dihapus

Hornet dikenal secara global sebagai aplikasi jejaring sosial dan platform kencan (dating app) yang utamanya ditujukan bagi komunitas gay, biseksual, dan pria transgender. Didirikan sejak tahun 2011, platform ini menyediakan layanan interaktif seperti berbagi foto, video, cerita, pesan singkat, hingga pencarian lokasi pengguna lain di sekitar (geolocation). Di tingkat global, platform ini berfungsi layaknya media sosial pada umumnya yang memungkinkan interaksi antar pengguna secara luas.

Namun, keberadaan platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib tunduk pada tatanan hukum nasional. Mengapa isu aplikasi Hornet diminta Komdigi dihapus menjadi keputusan resmi pemerintah? Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, ada dua landasan utama yang menjadi alasan penindakan ini.

Masalah Legagiltas PSE dan Penegakan Aturan Digital

Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan aturan mutlak bagi setiap aplikasi atau layanan digital yang ingin menyediakan layanannya kepada publik Indonesia. Kebijakan ini diatur guna memastikan bahwa setiap platform bertanggung jawab atas tata kelola sistem, pelindungan data pribadi pengguna, serta keamanan konten yang disebarkan di dalam ruang siber.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menegaskan bahwa seluruh platform asing maupun lokal tanpa terkecuali harus menghormati aturan ini. Ketika sebuah aplikasi beroperasi secara privat tanpa izin registrasi PSE, pemerintah tidak dapat memverifikasi kepatuhan sistem keamanan mereka maupun melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data. Oleh karena itu, ketiadaan izin PSE menjadi poin fatal yang memperkuat keputusan blokir dan penarikan dari Play Store maupun App Store.

Dampak Keputusan dan Komitmen Pemerintah Menjaga Ruang Siber

Instruksi permintaan delisting kepada Apple dan Google memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menata ekosistem digital. Pengguna di Indonesia nantinya tidak akan dapat lagi mengunduh atau memperbarui aplikasi ini melalui toko aplikasi resmi di perangkat iOS maupun Android.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah kasus tunggal. Kemkomdigi terus memantau dan memproses berbagai platform digital lain yang memiliki indikasi pelanggaran serupa, baik dari sisi muatan konten yang melanggar hukum maupun dari ketidakpatuhan registrasi administrasi. Pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem internet yang aman, kondusif, sehat, serta menghormati nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version