Nasional
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengambil langkah strategis dan tegas dalam penanganan pascabencana dengan resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 12 hingga 25 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Jumat (12/12/2025), sebagai respons terhadap kondisi kota yang dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak banjir bandang yang melanda pada akhir November lalu.
Langkah perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, status tanggap darurat tahap pertama telah diberlakukan sejak banjir besar menerjang pada 27 November 2025, yang melumpuhkan sebagian besar wilayah kota. Bencana hidrometeorologi tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap 19 kecamatan di Kota Medan, menyebabkan kerusakan pada ribuan rumah warga, infrastruktur publik, serta fasilitas umum. Wali Kota Rico Waas menilai bahwa durasi penanganan awal belum cukup untuk mengembalikan kondisi normal, sehingga diperlukan waktu tambahan guna memaksimalkan proses pemulihan, mulai dari pembersihan sisa lumpur dan sampah, perbaikan fasilitas yang rusak, hingga normalisasi pelayanan publik.

Selain fokus pada perbaikan kerusakan fisik, perpanjangan status ini juga merupakan bentuk kewaspadaan tinggi terhadap potensi bencana susulan. Berdasarkan data dan analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kota Medan diprediksi masih akan menghadapi cuaca ekstrem dengan curah hujan intensitas tinggi pada periode 8 hingga 15 Desember 2025. Bahkan, potensi cuaca buruk ini diperkirakan dapat berlanjut hingga awal Januari tahun depan. Oleh karena itu, Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran camat dan lurah untuk tidak lengah. Mereka diminta proaktif memantau informasi cuaca, memastikan kesiapan lokasi evakuasi, serta menjamin ketersediaan logistik bagi warga jika banjir kembali terjadi.
Dalam masa perpanjangan ini, Rico Waas mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan untuk bekerja ekstra keras. Fokus utama adalah penanganan sampah pascabanjir yang sering kali menjadi sumber penyakit dan masalah lingkungan baru. Wali Kota menekankan bahwa tidak boleh ada lagi tumpukan sampah yang terbengkalai di sudut-sudut kota. Posko Bencana yang berpusat di Gedung Serba Guna PKK Medan juga dipastikan akan tetap beroperasi penuh hingga tanggal 25 Desember untuk mengkoordinasikan segala bentuk bantuan dan penanganan di lapangan.

Di sisi pelayanan publik, Pemkot Medan menaruh perhatian khusus pada kemudahan administrasi bagi korban bencana. Rico Waas menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), harus diproses dengan cepat dan tanpa birokrasi yang berbelit. Ia bahkan membuka jalur aduan langsung melalui media sosial pribadinya jika masyarakat menemukan lurah atau camat yang lamban atau mempersulit pelayanan.
Aspek kesehatan juga menjadi prioritas utama. Dinas Kesehatan Kota Medan telah dikerahkan untuk memperkuat layanan di seluruh puskesmas dan rumah sakit guna menangani keluhan kesehatan yang lazim muncul pascabanjir, seperti penyakit kulit, diare, demam, dan infeksi saluran pernapasan. Menutup keterangannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersimpati dan mendoakan para korban, tidak hanya di Medan, tetapi juga saudara-saudara di Aceh dan Sumatera Barat yang turut mengalami bencana serupa, agar diberikan ketabahan dalam memulihkan kehidupan mereka.







