Nasional
Antara Penegakan Hukum dan Hati Nurani: Pengakuan Dilema Kapolres Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Semarang (usmnews) – dikutip dari Kompas.com Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan, menghadirkan tantangan psikologis dan yuridis yang berat bagi aparat penegak hukum. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, secara terbuka mengakui bahwa dirinya berada dalam posisi yang sangat sulit dan dilematis saat menangani perkara ini.
Pengakuan tersebut terlontar di tengah sorotan tajam publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di mana ia mengungkapkan pergulatan batin antara menjalankan prosedur hukum yang kaku dengan rasa empati kemanusiaan.
Peristiwa ini bermula dari insiden tragis di mana Hogi Minaya secara refleks mengejar dua pelaku kejahatan yang telah menjambret tas milik istrinya, Arsita Minaya. Dalam pengejaran yang didasari naluri untuk melindungi orang tercinta tersebut, terjadi insiden lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah menabrak tembok. Akibat hilangnya dua nyawa ini, mekanisme hukum formal memaksa kepolisian untuk menetapkan Hogi sebagai tersangka, sebuah keputusan yang kemudian memicu kemarahan publik yang menilai tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri (noodweer) yang seharusnya dilindungi.

Kombes Pol Edy Setyanto menggambarkan situasi tersebut sebagai beban moral yang berat. Di satu sisi, sebagai penegak hukum, ia dihadapkan pada fakta adanya dua nyawa manusia yang melayang, yang menurut undang-undang harus dipertanggungjawabkan melalui proses penyidikan untuk memastikan kepastian hukum.
Tidak ada nyawa yang boleh hilang tanpa adanya proses hukum yang jelas. Namun, di sisi lain, Edy juga berbicara dari perspektif seorang manusia dan seorang suami. Ia mengaku sangat memahami gejolak emosi dan tindakan Hogi. Menurutnya, naluri untuk mengejar pelaku kejahatan yang menyakiti istri sendiri adalah hal yang manusiawi dan mungkin akan dilakukan oleh banyak suami lainnya dalam situasi serupa.
“Hati saya seakan terkapar dengan sebuah dilema,” ungkap Edy, menggambarkan betapa rumitnya memisahkan kewajiban profesional dengan nurani pribadi.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian akhirnya menyadari bahwa penerapan pasal tersangka terhadap Hogi mungkin kurang tepat jika dilihat dari konteks pembelaan terpaksa.
Sebagai bentuk respons terhadap rasa keadilan masyarakat dan hati nurani, Kapolres Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya beserta istrinya, serta kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Kasus ini kini diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah jalan tengah yang diharapkan mampu mengakomodasi aspek hukum sekaligus nilai-nilai kemanusiaan yang sempat tercederai.







