Nasional
Anggota DPR Apresiasi Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Desak Kemenimipas Tindak Petugas yang Terlibat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) yang memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindahkan setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.
Sugiat secara spesifik mengapresiasi Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, atas komitmennya dalam menertibkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) dari berbagai tindak kejahatan. Menurutnya, pemindahan Ammar Zoni yang dilakukan secara langsung ke Lapas dengan pengamanan super maksimum tersebut adalah bukti langkah konkret Kemenimipas. “Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan,” ujar Sugiat, seraya menambahkan bahwa seharusnya komitmen penertiban lapas dari kejahatan seperti peredaran narkoba dan penipuan daring sudah dilakukan sejak awal pelantikan Menteri Agus.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini tidak hanya berhenti pada apresiasi, tetapi juga menyampaikan usulan yang lebih luas dan strategis. Ia mendesak agar program pemindahan ini tidak hanya berlaku untuk kasus Ammar Zoni, melainkan diperluas ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di Lapas se-Indonesia. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk memutus rantai kendali bisnis narkoba yang seringkali tetap bisa digerakkan dari dalam Lapas oleh para bandar. “Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” tegas Sugiat.
Sugiat juga menyampaikan kecurigaan kuatnya bahwa Ammar Zoni tidak mungkin beraksi sendirian dalam mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia menduga keras adanya keterlibatan petugas Lapas yang memberikan backing atau dukungan, yang mana hal ini dinilainya tidak mungkin hanya sebatas kelalaian. Oleh karena itu, ia menuntut agar permasalahan ini diusut tuntas demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan yang lebih kritis dan reflektif. Meskipun mengakui bahwa pemindahan Ammar Zoni adalah reaksi cepat terhadap kebocoran sistem pengamanan di Rutan Salemba, Andreas mempertanyakan efektivitas langkah tersebut sebagai solusi jangka panjang. “Tetapi apakah dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan lapas ‘super maximum security’ persoalan masuk dan beredarnya narkoba di rutan dan lapas akan teratasi?” tanyanya.
Menyadari bahwa masalah peredaran narkoba, penyelundupan senjata, dan pelanggaran lainnya di dalam Lapas dan Rutan adalah isu sistemik, Andreas Hugo mengumumkan langkah yang akan diambil oleh Komisi XIII. Komisi tersebut telah memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Lapas. Panja ini akan bertugas secara mendalam untuk memahami, mengidentifikasi, dan mencari solusi yang komprehensif terhadap berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di Lapas dan Rutan. Keputusan ini menunjukkan bahwa DPR memandang masalah Lapas ini bukan hanya sebagai kasus per kasus, melainkan sebagai krisis struktural yang memerlukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Sebagai latar belakang kasus, Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aktor tersebut tidak beraksi sendiri, melainkan bersama lima narapidana lainnya yang berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka menggunakan aplikasi perpesanan terenkripsi, Zangi, untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ammar Zoni sendiri diduga mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Salemba. Kasus ini ironis karena Ammar Zoni kembali terlibat narkoba di tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba sebelumnya, setelah jaksa mengajukan banding. Saat ini, Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.