Connect with us

Education

Anggaran Rp 2,5 Triliun Disetujui, Cek Tukin Dosen!

Published

on

(usmnews) – Setelah lima tahun tertunda, pemerintah akan mencairkan tukin dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun, sesuai persetujuan Kementerian Keuangan dan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. Sebelumnya, Adaksi menggelar aksi menuntut pencairan tukin yang tertunda sejak 2020.

Besaran Tukin Dosen ASN dan Swasta

Aturan yang berlaku menetapkan bahwa tukin dosen mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, serta gaji pokok.Berikut rincian besaran tukin:

  1. Tunjangan Profesi: Setara dengan 1 kali gaji pokok Dosen ASN.
  2. Tunjangan Khusus: Setara dengan 1 kali gaji pokok Dosen ASN.
  3. Tunjangan Kehormatan: Setara dengan 2 kali gaji pokok Dosen ASN, khusus untuk Profesor.

Dosen swasta menggunakan gaji pokok PNS sebagai acuan untuk tunjangan profesi dan kehormatan, dengan besaran mengacu pada golongan akademik dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor).

Persyaratan Tukin Dosen

Untuk menerima tukin, dosen harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Tunjangan Profesi: Dosen harus aktif, memiliki sertifikat pendidik, berstatus dosen tetap, dan belum memasuki usia pensiun (65 tahun atau 70 tahun untuk Profesor).
  • Tunjangan Khusus: Dosen aktif dan belum memasuki usia pensiun.
  • Tunjangan Kehormatan: Diberikan kepada Profesor yang memenuhi kriteria serupa dengan tunjangan profesi.

Pencairan Tukin Tunggu Perpres

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa Kemenkeu telah menyetujui anggaran tukin dosen ASN. Saat ini, pemerintah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pencairan tukin tersebut. Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal pencairan tukin dan memastikan pemerintah segera memenuhi hak-hak dosen yang tertunda selama lima tahun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *