Connect with us

Nasional

Anggaran Dipangkas, MK Hanya Gaji Pegawai hingga Mei

Published

on

Jakarta, (usmnews) – MK mengalami efisiensi anggaran Rp 226,1 miliar, sehingga gaji dan tunjangan pegawai hanya tercover hingga Mei 2025.


Sekjen MK, Heru Setiawan, mengungkapkan kepada Komisi III DPR bahwa dari pagu anggaran Rp 611,4 miliar, MK telah merealisasikan 51,73% atau Rp 316,3 miliar.

Akibat pemblokiran Rp 226,1 miliar oleh Kemenkeu, anggaran MK yang tersisa hanya Rp 69 miliar dari total Rp 295,1 miliar.

“Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” kata Heru.

Heru merinci alokasi anggaran Rp 69 miliar itu di antaranya untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Rp 45.097.925.059. Heru menyebut alokasi itu hanya cukup sampai Mei 2025.

MK mengalokasikan Rp 45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Tanpa anggaran, MK tak bisa membayar PHPU pilkada, PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

Berikut alokasi sisa anggaran Rp 69 miliar MK:
1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-
2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-
3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-
4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-
5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *