Nasional

Ancaman Terhadap Daulat Rakyat: Membedah Kritik Bivitri Susanti Terhadap Wacana Pilkada lewat DPRD

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari nasional.sindownews.com Wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan publik. Isu ini segera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum tata negara kenamaan, Bivitri Susanti. Menurutnya, gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah “alarm tanda bahaya” bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Mundurnya Marwah Reformasi

Bivitri Susanti menegaskan bahwa mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD merupakan sebuah langkah mundur atau regresi demokrasi yang sangat signifikan. Sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah berupaya keras untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat melalui pemilihan langsung. Pemilihan langsung dianggap sebagai pencapaian fundamental untuk memastikan bahwa pemimpin daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik langsung kepada konstituennya, bukan kepada elite partai di parlemen daerah.

Jika wacana ini direalisasikan, Indonesia seolah ditarik kembali ke pola pemerintahan era Orde Baru, di mana partisipasi publik dibatasi dan penentuan pemimpin dilakukan melalui mekanisme tertutup yang jauh dari jangkauan pengawasan masyarakat luas.

Bahaya Politik Transaksional dan Oligarki

Salah satu argumen utama yang ditekankan oleh Bivitri adalah risiko penguatan politik transaksional. Dalam sistem pemilihan oleh DPRD, proses negosiasi dan kesepakatan politik hanya akan terjadi di ruang-ruang gelap antara calon kepala daerah dan anggota legislatif. Hal ini justru berpotensi menyuburkan praktik “mahar politik” atau politik uang dalam skala besar (borongan), di mana dukungan partai politik menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Kekhawatiran terbesarnya adalah terbentuknya kartel politik di tingkat daerah. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, loyalitas sang pemimpin tidak lagi tertuju pada kesejahteraan rakyat yang ia pimpin, melainkan pada partai-partai atau fraksi yang telah “memberinya tiket” kekuasaan. Hal ini tentu akan menciptakan siklus utang budi politik yang menghambat kebijakan-kebijakan pro-rakyat.

Menepis Alasan Efisiensi Biaya

Pihak-pihak yang mendukung pemilihan melalui DPRD sering kali menggunakan dalih efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal di masyarakat sebagai pembenaran. Namun, Bivitri secara kritis memandang bahwa nilai demokrasi tidak bisa diukur semata-mata dari angka rupiah yang dikeluarkan untuk pemilu. Biaya yang mahal dalam Pilkada langsung seharusnya dievaluasi dari sisi perbaikan sistem kampanye dan akuntabilitas penyelenggara, bukan dengan cara memangkas hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Kehilangan hak pilih rakyat adalah kerugian yang jauh lebih besar dan tak ternilai harganya dibandingkan dengan biaya logistik pemilu. Menghilangkan hak rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan masa depan daerahnya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Kesimpulan: Menjaga Demokrasi Tetap Hidup

Bivitri Susanti menyerukan agar publik tetap waspada terhadap upaya-upaya pelemahan demokrasi ini. Ia memandang bahwa Pilkada langsung tetap merupakan mekanisme terbaik untuk menjaga akuntabilitas pemimpin. Dengan memilih secara langsung, rakyat memiliki kekuatan untuk memberikan hukuman politik (melalui tidak memilih kembali) kepada pemimpin yang kinerjanya buruk. Jika hak ini dicabut, maka mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan akan hilang secara drastis.

Oleh karena itu, wacana ini harus dipandang sebagai ancaman serius yang memerlukan respons kolektif dari masyarakat sipil agar arah demokrasi Indonesia tidak kembali ke masa kegelapan yang sentralistik dan elitis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version