International
Analisis Perlintasan Pesawat Tanker Angkatan Udara AS di Langit Nusantara: Tinjauan Hukum Internasional dan Praktik Rutin
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Fenomena pergerakan pesawat militer asing di wilayah kedaulatan Indonesia kembali menjadi pusat perhatian masyarakat, khususnya di jagat media sosial. Pada akhir Februari 2026, sejumlah platform pelacak penerbangan publik menangkap aktivitas tiga unit pesawat tanker milik Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF) yang terbang melintasi kawasan perairan Indonesia. Pesawat-pesawat tersebut terpantau bergerak dari arah koridor Pasifik menuju ke barat, mengikuti jalur udara yang konsisten dengan rute internasional di atas wilayah kepulauan Indonesia.
Berdasarkan analisis dari berbagai sumber intelijen terbuka (OSINT), ketiga pesawat tanker tersebut diduga kuat tengah menjalankan misi koordinasi yang dikenal dengan istilah “drag mission”. Dalam dunia militer, misi ini dilakukan untuk memberikan dukungan logistik berupa pengisian bahan bakar di udara (air-to-air refueling) bagi pesawat tempur atau pesawat pembom jarak jauh. Beberapa pengamat militer berspekulasi bahwa keberadaan tanker-tanker ini berkaitan dengan pergerakan empat unit pembom strategis B-52 Stratofortress, meskipun hingga saat ini pihak militer Amerika Serikat belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengonfirmasi detail misi tersebut.
Menanggapi keramaian di ruang publik, pengamat penerbangan Gerry Soejatman memberikan pandangan yang menenangkan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa terkejut atau khawatir secara berlebihan terhadap aktivitas tersebut. Gerry menekankan bahwa perlintasan pesawat militer asing di atas wilayah Indonesia adalah sebuah praktik yang lazim dan rutin terjadi dalam dinamika lalu lintas udara internasional. Hal ini didasari oleh status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kewajiban hukum internasional untuk memberikan hak lintas damai atau Right of Innocent Passage (ROIP).
Indonesia secara legal telah menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur resmi yang dapat dilalui oleh kapal maupun pesawat asing, baik yang bersifat sipil maupun militer. Penggunaan jalur ALKI I, II, dan III ini diperbolehkan selama armada yang melintas mematuhi protokol keamanan yang ketat. Beberapa aturan utama dalam skema lintas damai ini mencakup kewajiban untuk selalu menyalakan transponder agar posisi pesawat dapat terpantau oleh otoritas navigasi udara, serta larangan keras penggunaan radar kendali tembak (fire control radar) yang dapat dianggap sebagai tindakan provokatif. Meski demikian, penggunaan radar pencarian (search radar) standar masih diizinkan untuk keperluan navigasi keselamatan.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa perlintasan ini hanya berlaku untuk pesawat yang terbang terus tanpa melakukan pendaratan. Jika pesawat militer asing tersebut berniat untuk singgah di bandara atau pangkalan udara di Indonesia, mereka wajib melewati prosedur birokrasi yang berbeda, yakni melalui pengajuan izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance) yang resmi. Aktivitas semacam ini juga bukan monopoli Amerika Serikat atau sekutunya seperti Australia semata; negara-negara lain termasuk China juga tercatat sering melakukan perlintasan serupa di wilayah udara Nusantara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, kehadiran pesawat tanker USAF di langit Indonesia pada Februari 2026 ini dipandang sebagai bagian dari mobilitas global aset militer yang tetap menghormati kedaulatan wilayah Indonesia selama mengikuti aturan main internasional. Transparansi data penerbangan yang kini mudah diakses publik memang sering kali memicu diskusi hangat, namun secara substansi hukum, pergerakan tersebut masih berada dalam batas-batas normal diplomasi pertahanan dan navigasi internasional.