Lifestyle
Analisis Perbandingan Sanksi Pelanggaran Lawan Arus: Ketegasan Malaysia vs. Toleransi di Indonesia

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Fenomena berkendara melawan arus lalu lintas telah menjadi salah satu problematika klasik di jalan raya Indonesia. Meski risiko kecelakaan fatal sangat tinggi, kesadaran masyarakat tampaknya masih rendah.
Sebuah laporan terbaru menyoroti perbedaan mencolok mengenai bagaimana hukum di dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia, merespons pelanggaran berbahaya ini. Perbedaan nominal denda yang sangat kontras memicu diskusi publik mengenai efektivitas efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Ketegasan Hukum di Malaysia: Denda Puluhan Juta dan Ancaman Penjara
Di Malaysia, otoritas keamanan tidak main-main dalam menangani pengemudi yang nekat melawan arus. Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, tindakan melawan arus dianggap sebagai pelanggaran serius yang membahayakan nyawa orang lain. Pelanggar di Malaysia dapat dijatuhi hukuman denda yang sangat besar, mencapai angka 18.000 Ringgit Malaysia. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, angka tersebut setara dengan kurang lebih Rp 60 juta.
Tidak berhenti pada denda materi, sistem hukum di Malaysia juga memberikan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Para pelanggar bisa mendekam di balik jeruji besi dengan masa hukuman hingga 5 tahun.
Selain itu, otoritas setempat memiliki kewenangan untuk mencabut lisensi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku dalam jangka waktu tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pengguna jalan memahami bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran berat akan dibayar dengan harga yang sangat mahal.
Realita di Indonesia: Sanksi Ringan dan Kurangnya Efek Jera
Berbanding terbalik dengan negara tetangganya, Indonesia menerapkan sanksi yang jauh lebih “ramah” bagi para pelanggar lawan arus. Aturan mengenai lalu lintas di tanah air diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk melawan arus, hanya diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, sanksi alternatifnya adalah kurungan penjara paling lama dua bulan. Secara nominal, perbandingan antara Rp 60 juta di Malaysia dan Rp 500 ribu di Indonesia menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar, yakni mencapai 120 kali lipat.
Banyak pakar transportasi menilai bahwa rendahnya nilai denda di Indonesia menjadi salah satu faktor mengapa budaya lawan arus tetap subur, karena pelanggar menganggap risiko finansial yang dihadapi tidak sebanding dengan “keuntungan” waktu yang mereka dapatkan saat memotong jalan.
Dampak Psikologis dan Budaya Tertib Lalu Lintas
Perbedaan hukuman ini menciptakan output yang berbeda pada perilaku masyarakatnya. Di Malaysia, risiko kehilangan uang dalam jumlah besar dan kehilangan kebebasan membuat pengendara berpikir berkali-kali sebelum melanggar aturan. Hal ini menciptakan disiplin yang lahir dari rasa takut akan konsekuensi hukum yang berat.
Sementara di Indonesia, meskipun penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) terus digalakkan, efektivitasnya sering kali terbentur pada mentalitas pengemudi yang masih meremehkan hukum.
Denda Rp 500 ribu sering kali dianggap sebagai “biaya tak terduga” yang masih terjangkau, sehingga tidak memberikan efek trauma atau jera yang permanen. Akibatnya, kecelakaan akibat lawan arus masih sering terjadi di kota-kota besar, yang tidak jarang merenggut nyawa pengemudi lain yang sudah taat aturan.
Kesimpulan: Perlukah Indonesia Merevisi Aturan?
Data perbandingan ini memberikan pelajaran berharga bahwa penegakan hukum yang kuat memerlukan landasan regulasi yang memberikan efek gentar. Jika Indonesia ingin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan untuk merevisi nilai denda dalam UU LLAJ agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat bahaya pelanggaran saat ini.
Belajar dari Malaysia, kedisiplinan di jalan raya tidak hanya dibangun melalui edukasi, tetapi juga melalui ketegasan hukum yang tidak berkompromi dengan keselamatan nyawa manusia. Jika sanksi tetap ringan, maka jalan raya akan terus menjadi tempat yang berbahaya bagi mereka yang taat hukum.







