Tech

Anak RI Tak Boleh Punya Instagram-TikTok, Berapa Batas Usianya?

Published

on

Jakarta, (usmnews)— Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggelar pertemuan dengan perwakilan kementerian, akademisi, dan lembaga nonpemerintah untuk menentukan batas usia anak dalam membuat akun media sosial.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menjelaskan bahwa berbagai pihak mengusulkan batas usia berbeda, mulai dari 13, 15, 17, hingga 18 tahun. Namun, pemerintah belum memutuskan aturan final. Menurut Kak Seto, penentuan batas usia ini cukup kompleks karena dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat setiap wilayah di Indonesia.

“Anak di Indonesia bagian timur dan barat bisa berbeda, jadi perlu pembahasan lanjut,” kata Kak Seto. Staf Ahli Komdigi, Molly Prabawaty, menambahkan bahwa diskusi juga mencakup akses anak ke sistem elektronik

“Anak di bawah 3 tahun sebaiknya tidak mengakses media sosial dan fokus berinteraksi dengan keluarga,” ujar Molly. Sejumlah peserta rapat mengusulkan batas usia 12 hingga 13 tahun dengan alasan anak pada usia tersebut sudah mulai berpikir rasional.

Meski demikian, belum ada keputusan final terkait usia minimal anak boleh mengakses dunia digital. “Kami akan menggelar FGD lanjutan untuk membahasnya secara lebih teknis,” pungkas Molly.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version