Nasional
Alumni LPDP Terancam Kembalikan Dana Beasiswa
Semarang (usmnews) – Dilansir dari Detik.com kasus viral ucapan penerima beasiswa LPDP“cukup saya WNI, anak jangan” kini berbuntut panjang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memanggil AP, suami dari DS yang juga alumni LPDP. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah lulus studi.
Pihak LPDP menyatakan bahwa mereka sedang meminta klarifikasi kepada AP. Lembaga ini juga membuka kemungkinan untuk menindak tegas hingga mewajibkan pengembalian dana beasiswa apabila AP terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
LPDP Tegaskan Aturan dan Sanksi
Dalam keterangan resminya, LPDP menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab. Lembaga tersebut juga memastikan akan menjaga integritas institusi dalam mengelola dana pendidikan negara.
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika alumni melanggar ketentuan tersebut, LPDP memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Awal Mula Pernyataan Viral
DS sendiri telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga tercatat sudah menuntaskan masa pengabdian sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi tersebut. Oleh karena itu, pihak terkait kini mendalami status pengabdian AP sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait dana beasiswa yang ia terima.
Kasus ini mencuat setelah DS mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan surat dari Home Office Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga menyebut ingin mengupayakan kewarganegaraan asing untuk anak-anaknya.
Pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” tersebut kemudian memicu perdebatan luas di media sosial. Publik menyoroti status DS dan AP sebagai alumni program beasiswa negara yang seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia
LPDP Proses Klarifikasi
Saat ini, pihak terkait terus memproses klarifikasi terhadap AP. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AP belum memenuhi kewajibannya, lembaga tersebut berpotensi menuntut pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali mengingatkan para penerima beasiswa negara mengenai pentingnya komitmen untuk mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.