Lifestyle
Alat Bantu Kesehatan Gratis Yang Disediakan BPJS Kesehatan

Jakarta, (usmnews) – BPJS Kesehatan kini memberikan alat bantu bagi para peserta dengan menanggung beberapa jenis alat kesehatan. Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan harus memiliki status kepesertaan aktif. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, ada tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta BPJS dengan gangguan penglihatan berhak mendapatkan kacamata. Kacamata ini diberikan atas rekomendasi dokter mata dan hasil pemeriksaan medis. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kacamata dengan plafon tertentu, sesuai dengan kelas rawat peserta. Peserta kelas 3 memperoleh plafon Rp165 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 1 Rp330 ribu. Kacamata ini dapat diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Kedua, alat bantu dengar juga termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan. Peserta yang membutuhkan alat bantu dengar berdasarkan indikasi medis akan mendapatkan biaya maksimal Rp1,1 juta. Alat ini dapat diberikan setiap lima tahun sekali, berdasarkan resep dokter spesialis THT.
Ketiga, protesa gigi atau gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta. Protesa ini bisa diberikan paling cepat dua tahun sekali. Biaya untuk masing-masing rahang mencapai Rp550 ribu.
Keempat, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu, dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000. Alat ini dapat diberikan setiap lima tahun sekali dengan resep dokter spesialis.
Kelima, BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan plafon Rp385 ribu. Sama halnya dengan collar neck, alat ini diberikan setiap dua tahun sekali. Terakhir, biaya untuk kruk juga ditanggung dengan plafon Rp385 ribu dan diberikan setiap lima tahun sekali atas indikasi medis.