Connect with us

Business

Alarm Bahaya dari Industri Hasil Tembakau: Peringatan Keras untuk Purbaya Terkait Struktur Cukai dan Ancaman Rokok Ilegal

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnbcindonesia.com Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kembali menyuarakan kekhawatiran serius terkait wacana kebijakan fiskal terbaru yang tengah digodok pemerintah. Sorotan tajam kali ini ditujukan kepada Purbaya Yudhi Sadewa (dalam kapasitasnya sebagai pemangku kebijakan ekonomi/fiskal di tahun 2026), terkait rencana perubahan atau penambahan struktur lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Para pelaku usaha menilai bahwa utak-atik kebijakan pada struktur layer cukai saat ini bukan hanya berisiko mengganggu stabilitas industri, tetapi juga berpotensi menjadi “bensin” yang menyulut ledakan peredaran rokok ilegal yang semakin tak terkendali.

1. Risiko Perubahan Struktur Layer Cukai

Poin utama yang menjadi keberatan industri adalah mengenai kompleksitas sistem layer cukai. Industri memperingatkan Purbaya bahwa setiap perubahan pada struktur layer—baik itu penyederhanaan (simplifikasi) yang terlalu agresif maupun penambahan layer baru yang tidak terukur—akan menciptakan guncangan pasar (shock). Jika selisih tarif antar-golongan (layer) menjadi terlalu jauh akibat kebijakan baru, hal ini akan memicu fenomena downtrading. Konsumen tidak akan berhenti merokok, melainkan berpindah dari rokok golongan 1 (yang menyumbang penerimaan negara terbesar) ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah, atau yang lebih parah, beralih ke pasar gelap.

Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

2. Membuka Pintu Lebar bagi Rokok Ilegal

Isu paling krusial yang ditekankan oleh industri adalah korelasi langsung antara kenaikan beban cukai dengan maraknya rokok ilegal. Para pelaku usaha mengingatkan pemerintah bahwa saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Jika kebijakan layer cukai baru memicu kenaikan harga rokok legal secara signifikan, maka disparitas harga antara rokok legal dan ilegal akan semakin lebar. Rokok ilegal, yang tidak membayar pungutan negara sepeser pun, menjadi alternatif yang sangat menggiurkan bagi konsumen yang sensitif terhadap harga. Industri memperingatkan bahwa jika kebijakan Purbaya tidak hati-hati, pemerintah justru “mensubsidi” pertumbuhan rokok ilegal secara tidak langsung.

3. Ancaman Terhadap Penerimaan Negara dan Tenaga Kerja

Peringatan ini bukan hanya soal profitabilitas perusahaan rokok, melainkan juga soal keberlanjutan penerimaan negara. Jika downtrading ke rokok ilegal terjadi secara masif, target penerimaan CHT yang dipatok pemerintah justru tidak akan tercapai (shortfall). Rokok ilegal adalah kebocoran anggaran yang nyata. Selain itu, industri rokok merupakan sektor padat karya yang menopang jutaan hidup petani tembakau dan buruh pabrik. Kebijakan yang menekan industri legal akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang pada akhirnya mengancam nasib tenaga kerja dan serapan bahan baku dari petani lokal.

Melalui peringatan ini, pelaku industri berharap Purbaya dan tim ekonomi pemerintah dapat meninjau ulang rencana perubahan layer cukai tersebut. Industri mendesak agar pemerintah lebih fokus pada:Penegakan Hukum: Memberantas peredaran rokok ilegal secara agresif sebelum menaikkan beban pada industri legal.Kepastian Usaha: Memberikan peta jalan (roadmap) cukai yang prediktif dan transparan.Keseimbangan: Menjaga keseimbangan antara fungsi pengendalian konsumsi (kesehatan), keberlangsungan tenaga kerja, dan optimalisasi penerimaan negara.Langkah yang gegabah dalam menetapkan layer cukai dikhawatirkan akan menjadi “bunuh diri” bagi ekosistem pertembakauan nasional yang saat ini sedang berjuang untuk bangkit.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *