Connect with us

Nasional

Alarm Bagi Kebebasan Akademik: Intimidasi dan Ancaman Penangkapan Menghantui Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar

Published

on

Semarang (usmnews) – Iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia kembali mendapatkan ujian serius. Kali ini, kabar mengejutkan datang dari lingkungan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar, dilaporkan menjadi sasaran aksi teror dan intimidasi melalui perangkat komunikasi pribadinya. Insiden ini bukan sekadar gangguan ringan, melainkan ancaman serius yang memuat narasi tentang penangkapan paksa, yang diduga kuat berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap dinamika hukum dan politik nasional belakangan ini.

Serangan teror yang dialami oleh sosok yang akrab disapa “Uceng” ini terjadi melalui pesan instan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor-nomor tak dikenal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan-pesan tersebut tidak hanya berisi caci maki, tetapi melangkah lebih jauh pada upaya penipuan psikologis dan ancaman fisik.

Pelaku teror mengirimkan pesan yang mengklaim bahwa Zainal telah melakukan perbuatan melanggar hukum tertentu—yang sepenuhnya merupakan tuduhan fabrikasi—dan mengancam bahwa aparat akan segera mendatangi kantor atau kediamannya untuk melakukan penangkapan. Modus operandi ini, meskipun terdengar seperti penipuan biasa, memiliki timing dan pola yang spesifik yang mengarah pada upaya pembungkaman atau silencing. Tekanan psikologis ini dirancang untuk menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan, tidak hanya bagi Zainal pribadi, tetapi juga berpotensi merembet pada kekhawatiran keluarga dan rekan sejawatnya.

Untuk memahami mengapa Zainal Arifin Mochtar menjadi target, kita harus melihat rekam jejaknya. Sebagai mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal dikenal sebagai akademisi yang vokal dan tanpa tedeng aling-aling dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap melenceng dari konstitusi.

Namanya semakin menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam film dokumenter “Dirty Vote”, sebuah karya jurnalisme investigasi yang membedah dugaan kecurangan dalam proses pemilu. Keberaniannya menyuarakan data dan analisis hukum di ruang publik menjadikannya figur sentral dalam diskursus hukum tata negara. Oleh karena itu, ancaman “penangkapan” ini dinilai oleh banyak pihak bukan sebagai kriminalitas acak, melainkan serangan terstruktur yang menyasar kredibilitas dan mentalitas para “peniup peluit” (whistleblower) dan penjaga gawang konstitusi.

Peristiwa yang menimpa Zainal Arifin Mochtar merupakan sinyal bahaya bagi kebebasan akademik di Indonesia. Kampus, yang seharusnya menjadi mimbar bebas bagi pertukaran gagasan dan kritik konstruktif, kini dibayang-bayangi oleh ketakutan. Jika seorang Guru Besar dengan reputasi nasional saja bisa diteror dengan ancaman penangkapan yang vulgar, maka aktivis mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil lainnya berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.

Fenomena ini sering disebut sebagai chilling effect atau efek gentar, di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara karena melihat konsekuensi buruk yang menimpa mereka yang berani vokal. Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan komunitas hukum pun mengalir deras, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan teror semacam ini menjadi “new normal” dalam iklim demokrasi Indonesia.

Kasus teror terhadap Zainal Arifin Mochtar tidak boleh dianggap sepihak sebagai masalah pribadi. Ini adalah masalah publik yang menuntut respons tegas dari negara. Pihak kepolisian dan satuan siber diharapkan dapat melacak jejak digital para pelaku teror untuk mengungkap motif di baliknya—apakah murni tindakan oknum tidak bertanggung jawab atau bagian dari operasi sistematis untuk membungkam kritik. Melindungi akademisi dari ancaman fisik maupun psikis adalah bagian mutlak dari menjaga kewarasan berbangsa dan bernegara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *