Blog
Akhir Pelarian Sang “Serial Scammer”: Jejak Kriminal Penipu Motor di 12 Lokasi Sukabumi
Semarang (usmnews) – Dikutip dari liputan6.com, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi akhirnya berhasil menghentikan rekam jejak panjang seorang pria yang menjadi dalang di balik serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.
Pelaku yang telah lama masuk dalam radar pencarian petugas ini harus mengakhiri petualangan kriminalnya setelah polisi berhasil melacak keberadaannya. Kasus ini menjadi sorotan karena skala operasinya yang cukup luas, mencakup belasan lokasi berbeda di wilayah hukum Sukabumi.
Skala Kejahatan yang Masif: 12 Tempat Kejadian Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan setelah penangkapan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi satu atau dua kali.
Petugas mencatat sedikitnya ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Sukabumi, mulai dari Parakansalak hingga wilayah lainnya. Banyaknya jumlah lokasi ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang “pemain lama” yang sudah sangat terorganisir dan memiliki pola yang matang dalam menjalankan aksinya.
Banyaknya laporan kehilangan dengan pola yang serupa dari masyarakat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menarik benang merah. Keberhasilan mengungkap belasan TKP ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik yang mencocokkan berbagai keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
Modus Operandi: Memanfaatkan Kepercayaan dan Tipu Muslihat
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik atau senjata tajam seperti pelaku begal pada umumnya. Ia justru mengandalkan kelicikan dan kemampuan persuasif untuk memperdaya korbannya. Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi calon pembeli atau seseorang yang memerlukan bantuan mendesak.
Seringkali, pelaku mendatangi korban dengan dalih ingin membeli sepeda motor yang sedang ditawarkan melalui media sosial atau dari mulut ke mulut. Setelah bertemu, ia akan meminta izin untuk melakukan test drive atau mencoba kendaraan tersebut. Namun, setelah kunci diberikan dan motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali lagi.
Dalam skenario lain, pelaku sering meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dalam waktu singkat, namun kemudian menghilang tanpa jejak. Strategi ini sangat efektif karena pelaku tampak meyakinkan, sehingga korban tidak menaruh rasa curiga di awal pertemuan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan pelacakan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menyergap pelaku di tempat persembunyiannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polres Sukabumi sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk nantinya dikembalikan kepada para pemilik sah setelah proses hukum selesai.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang merasa terancam dengan maraknya aksi penipuan kendaraan bermotor. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang bekerja sama dengan pelaku untuk menjual motor-motor hasil kejahatan tersebut ke luar daerah.
Konsekuensi Hukum dan Himbauan Kamtibmas
Atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman penjara yang cukup lama menanti sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal beruntun yang ia lakukan di 12 lokasi berbeda tersebut.
Terkait kejadian ini, Polres Sukabumi memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang baru dikenal.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang asing dan selalu melakukan transaksi di tempat yang aman serta memastikan identitas pembeli dengan jelas. Dengan berakhirnya pelarian pelaku ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sukabumi dapat kembali kondusif.