Connect with us

Nasional

Tuntutan Berat Menanti: Eks Kepala DLH Tangsel Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara Akibat Skandal Korupsi Sampah

Published

on

Semarang (usmnews) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak krusial. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah tegas dengan menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan yang tergolong sangat berat ini mencerminkan betapa seriusnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan dana operasional dalam pengelolaan sampah tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam proyek kerja sama pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak terkait. Alih-alih digunakan untuk memaksimalkan penanganan kebersihan kota yang menjadi masalah mendesak bagi warga, dana tersebut justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Dalam uraiannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Selain hukuman badan selama satu dekade lebih, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda dengan nilai yang fantastis. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan (subsider). Tidak berhenti di situ, jaksa juga menekankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, maka durasi hukuman penjara terdakwa akan ditambah secara signifikan.

Tuntutan 12 tahun penjara ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya agar tidak main-main dengan anggaran daerah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pengelolaan sampah. Masyarakat Tangerang Selatan yang selama ini mendambakan tata kelola kota yang bersih dan bebas dari masalah sampah, kini menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian finansial, melainkan juga tentang pengkhianatan terhadap amanah publik yang seharusnya dijaga integritasnya oleh seorang kepala dinas. Kini, nasib mantan pejabat tersebut berada di ujung palu hakim, menanti apakah pembelaan (pledoi) yang akan diajukannya mampu meringankan jeratan hukum yang begitu berat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *