Connect with us

Nasional

Pembaruan Regulasi Integritas: Mengupas Poin-Poin Aturan Baru KPK Terkait Pelaporan Gratifikasi

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNNIndonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerbitkan aturan terbaru mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Pembaruan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi saat ini, serta memperketat celah-celah yang sebelumnya mungkin dimanfaatkan dalam praktik pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.

1. Penyesuaian Nilai Ambang Batas (Batas Wajar)

Salah satu perubahan paling signifikan yang langsung berdampak pada pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah revisi nilai “batas wajar” untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. KPK menyadari adanya inflasi dan perubahan standar kepatutan, sehingga melakukan penyesuaian sebagai berikut:

Hadiah Pernikahan dan Upacara Adat/Keagamaan: Batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dinaikkan dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian Antar-Rekan Kerja: Untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang (misalnya kado barang), batas wajarnya naik dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun (naik dari total sebelumnya Rp1.000.000).

Penghapusan Kategori Tertentu: Menariknya, aturan khusus mengenai batas wajar untuk acara “pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun” sesama rekan kerja (yang sebelumnya dipatok Rp300.000) kini dihapus. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian dalam konteks ini harus diperlakukan lebih hati-hati dan kemungkinan besar wajib dilaporkan atau mengikuti batasan umum rekan kerja yang lebih ketat.

2. Pengetatan Tenggat Waktu dan Konsekuensi Hukum

Aturan baru ini juga mempertegas kedisiplinan pelaporan. Meskipun tenggat waktu pelaporan tetap 30 hari kerja sejak penerimaan, KPK memberikan penegasan keras mengenai konsekuensinya. Laporan yang masuk melebihi 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara.

Namun, yang lebih krusial, keterlambatan ini tidak menghapus risiko pidana. Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku, yang berarti jika gratifikasi tersebut dianggap suap dan tidak dilaporkan tepat waktu, penerima tetap berisiko dijerat hukum pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Selain itu, jika laporan dinyatakan tidak lengkap, pelapor kini hanya memiliki waktu 20 hari kerja (dipersingkat dari sebelumnya 30 hari) untuk melengkapinya sebelum laporan tersebut dianggap gugur atau tidak ditindaklanjuti.

3. Mekanisme Penanganan Barang Mudah Busuk

Menjawab kendala teknis di lapangan, Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 memberikan solusi praktis untuk objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Penerima tidak wajib menyertakan fisik barang tersebut dalam laporan ke KPK. Sebaliknya, objek tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial (misalnya ke panti asuhan atau yayasan sosial), dan pelapor cukup melampirkan dokumentasi penyaluran tersebut saat melapor. Ini mencegah pemborosan barang bukti yang sering kali membusuk sebelum statusnya ditetapkan.

4. Otoritas Penetapan Status (SK)

Terakhir, terdapat perubahan administratif dalam penetapan status gratifikasi. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status barang kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai nominal barang, melainkan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau level jabatan pelapor. Ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi di internal KPK agar penetapan status barang bisa lebih efisien sesuai dengan profil risiko pejabat yang melapor.

Dengan aturan baru ini, KPK berharap para penyelenggara negara dapat lebih proaktif dan tidak ragu dalam melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, demi terciptanya budaya birokrasi yang bersih dan transparan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *