Tech
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Siapkan Sanksi Tegas: Grok AI Terancam Blokir Permanen Jika Abaikan Regulasi Indonesia

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNNIndonesia.com Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peringatan keras terhadap platform kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok. Dalam pernyataan terbarunya, Komdigi menegaskan tidak segan untuk mengambil langkah pemblokiran secara permanen jika pihak pengelola, yakni X (sebelumnya Twitter), gagal mematuhi koridor hukum dan aturan yang berlaku di tanah air.
Ancaman serius ini disampaikan langsung oleh Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Alexander menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi domestik adalah harga mati. Apabila X tidak dapat menyelaraskan operasional Grok dengan standar hukum Indonesia, maka akses platform tersebut akan ditutup selamanya bagi pengguna di Indonesia.

Meskipun ancaman ini terdengar keras, pihak Komdigi mengungkapkan bahwa telah terjadi komunikasi antara pemerintah dengan perwakilan X. Manajemen X dikabarkan telah menghadap pemerintah dan menyatakan komitmen mereka untuk tunduk pada aturan main di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diklaim telah dilakukan oleh pihak X adalah penerapan geoblocking atau pembatasan akses berbasis lokasi geografis khusus untuk wilayah Indonesia, sebagai respons cepat atas kekhawatiran pemerintah.
Dukungan politik terhadap langkah tegas pemerintah juga mengalir dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, secara terbuka mengapresiasi keputusan Komdigi yang telah melakukan pemblokiran sementara. Dalam Rapat Kerja bersama Komdigi, Trinovi mendorong pemerintah untuk tidak ragu meningkatkan status sanksi menjadi pemblokiran permanen jika evaluasi menunjukkan tidak adanya perbaikan fitur keamanan yang memadai dari pihak Grok. Menurutnya, kehadiran negara sangat krusial untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat dan aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa saat ini status Grok masih dalam masa pemblokiran sementara. Pemerintah sedang dalam tahap menunggu dan mengevaluasi sejauh mana kepatuhan X dalam memperbaiki sistem AI mereka. Sanksi administratif ini diterapkan sebagai bentuk penegakan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas ini dipicu oleh kontroversi fitur Grok AI yang dinilai sangat meresahkan. Kecerdasan buatan ini menuai kritik global karena kemampuannya memanipulasi gambar berdasarkan perintah teks pengguna, termasuk membuat gambar seksual (deepfake pornografi). Fitur yang paling disorot adalah kemampuan bot untuk “melepas pakaian” subjek dalam foto, yang berpotensi besar mengeksploitasi perempuan dan anak-anak.

Sejak Sabtu, 10 Januari 2026, akses Grok telah diputus sementara oleh Komdigi sebagai langkah preventif perlindungan masyarakat. Tindakan Indonesia ini ternyata sejalan dengan tren di kawasan Asia Tenggara, di mana sehari setelah langkah Indonesia, pemerintah Malaysia juga memutuskan untuk memblokir akses ke platform AI tersebut demi alasan keamanan digital yang serupa.







