Blog
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Aparat Terkait Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons di Jakarta Pusat

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com, Sebuah insiden yang sempat memicu kegaduhan luas di jagat maya akhirnya mencapai titik terang setelah aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Kejadian ini berawal dari sebuah unggahan video yang menjadi viral, memperlihatkan tindakan aparat saat menuduh seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi berupa spons dalam produk dagangannya. Tuduhan yang dilontarkan tanpa melalui proses verifikasi ilmiah tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran massal di tengah masyarakat dan berdampak sangat merugikan bagi reputasi serta keberlangsungan usaha pedagang kecil tersebut.
Aparat yang Terlibat dan Pernyataan Maaf Resmi
Dua personel yang menjadi sorotan utama dalam peristiwa ini adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, serta Serda Heri Purnomo, seorang Babinsa dari Kelurahan Utan Panjang. Melalui sebuah rekaman video berdurasi sekitar empat menit yang difasilitasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), keduanya mengakui adanya kekeliruan fatal dalam prosedur di lapangan.
Aiptu Ikhwan, yang memberikan pernyataan mewakili rekan sejawatnya, menyatakan penyesalan yang mendalam atas kegaduhan yang timbul dan secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Suderajat, sosok pedagang es gabus yang menjadi korban langsung dari tuduhan prematur tersebut.

Motif di Balik Tindakan dan Pengakuan Kesalahan Prosedur
Dalam klarifikasinya, Aiptu Ikhwan menjelaskan bahwa tindakan mereka pada awalnya didasari oleh niat untuk memberikan perlindungan kepada warga. Mereka merespons laporan dari masyarakat yang merasa curiga dan khawatir akan kemungkinan adanya peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.
Sebagai aparat kewilayahan, mereka merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan langkah pencegahan cepat demi menjamin keselamatan publik. Niat awalnya adalah untuk melakukan edukasi dan memastikan bahwa tidak ada konsumen yang dirugikan oleh produk makanan yang dijual di area tersebut.
Namun, Ikhwan secara jujur mengakui bahwa dalam proses pelaksanaannya, mereka telah melompati prosedur hukum dan ilmiah yang seharusnya ditempuh. Mereka menarik kesimpulan sepihak hanya berdasarkan pengamatan visual dan tekstur es tanpa menunggu hasil uji laboratorium yang valid dari otoritas yang berwenang, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, maupun pihak kedokteran kepolisian.
Pengakuan akan kelalaian dalam memverifikasi informasi secara objektif inilah yang menjadi inti dari permintaan maaf mereka. Aparat menyadari bahwa tindakan terburu-buru tersebut sangat memengaruhi psikis dan ekonomi Bapak Suderajat, mengingat usahanya adalah sumber mata pencaharian utama yang menghidupi keluarganya.

Dampak Sosial dan Komitmen Kedepan
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran TNI dan Polri di tingkat akar rumput mengenai pentingnya akurasi informasi sebelum menyebarkannya ke ruang publik. Viralitas video tuduhan tersebut tidak hanya memengaruhi aspek ekonomi Suderajat, tetapi juga sempat menciptakan sentimen negatif dan keresahan di masyarakat terhadap institusi keamanan.
Oleh karena itu, dalam video permintaan maaf tersebut, turut hadir para pimpinan kewilayahan seperti Kapolsek Johar Baru dan Danramil Kemayoran, serta tokoh masyarakat setempat (Ketua RW dan RT) guna memastikan masalah ini diselesaikan melalui jalur dialog yang sejuk dan kekeluargaan.
Aparat berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas di masa mendatang dengan selalu mengedepankan prosedur operasi standar (SOP) yang tepat. Mereka berkomitmen bahwa setiap informasi sensitif yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan sekadar asumsi sesaat atau reaksi impulsif.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha mikro dari tuduhan tak berdasar yang bisa menghancurkan reputasi mereka dalam sekejap akibat kekuatan media sosial.







