Nasional
Analisis Tragedi Longsor Cisarua: Menteri Lingkungan Hidup Soroti Dampak Buruk Alih Fungsi Lahan

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNNIndonesia.com Bencana tanah longsor yang baru-baru ini melanda kawasan Cisarua, Bogor, kembali memicu diskusi serius mengenai tata kelola lahan di wilayah hulu. Menteri Lingkungan Hidup (LH) secara terbuka menyampaikan dugaan kuat bahwa pemicu utama dari bencana tersebut bukanlah sekadar faktor curah hujan yang ekstrem, melainkan adanya degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan yang masif. Secara spesifik, Menteri menyoroti transformasi lahan hutan atau area resapan air menjadi kawasan pertanian sayuran dan penggunaan komersial lainnya sebagai biang keladi melemahnya struktur tanah di wilayah tersebut.
Akar Masalah: Sayuran dan Hilangnya Akar Pengikat

Dalam keterangannya, Menteri LH menjelaskan bahwa banyak lereng di perbukitan Cisarua yang seharusnya berfungsi sebagai area lindung kini telah berganti wajah menjadi ladang sayur-mayur. Secara teknis, tanaman sayuran memiliki karakteristik akar yang dangkal dan tidak mampu mengikat butiran tanah dengan kuat seperti pepohonan hutan yang memiliki akar tunggang yang dalam.
Ketika hujan deras mengguyur dalam durasi yang lama, tanah di lahan pertanian sayur ini menjadi jenuh air dengan sangat cepat. Tanpa adanya tegakan pohon besar yang mampu menyerap dan menahan laju air, tanah yang jenuh tersebut kehilangan stabilitasnya dan dengan mudah meluncur ke bawah sebagai material longsor. Inilah yang diduga menjadi skenario utama di balik bencana yang merugikan warga sekitar tersebut.
Dilema Ekonomi vs Ekologi di Kawasan Puncak
Kawasan Cisarua dan Puncak pada umumnya memang menghadapi tekanan ekonomi yang sangat tinggi. Kebutuhan akan lahan pertanian untuk memenuhi pasar pangan di perkotaan, serta menjamurnya vila dan destinasi wisata, membuat fungsi konservasi seringkali dikesampingkan. Namun, Menteri LH mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi jangka pendek dari hasil sayuran tidaklah sebanding dengan risiko kerugian nyawa dan materi yang diakibatkan oleh bencana alam.
Pemerintah melihat adanya ketidakseimbangan yang mengkhawatirkan antara daya dukung lingkungan dan beban aktivitas manusia di atasnya. Alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan tanaman semusim (sayuran) secara teknis mengubah topografi dan hidrologi setempat, yang pada akhirnya menjadikan Cisarua sebagai wilayah yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Langkah Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Menanggapi situasi ini, kementerian tidak hanya tinggal diam. Menteri LH mengisyaratkan akan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap izin pemanfaatan lahan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Langkah-langkah yang mungkin diambil meliputi:
• Audit Tata Ruang: Memastikan apakah lahan yang mengalami longsor tersebut memang diperuntukkan bagi pertanian atau sebenarnya merupakan kawasan lindung yang diserobot secara ilegal.
• Edukasi Petani: Memberikan pemahaman kepada masyarakat lokal mengenai pentingnya penanaman tanaman keras (agroforestri) di sela-sela tanaman sayuran untuk memperkuat struktur tanah.
• Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL): Melakukan penanaman kembali pada area-area kritis yang sudah gundul untuk mengembalikan fungsi resapan air.

Kesimpulan: Menuju Tata Kelola yang Lebih Aman
Tragedi longsor di Cisarua menjadi pengingat keras bahwa alam memiliki batas toleransi. Dugaan Menteri LH mengenai alih fungsi lahan menjadi ladang sayuran sebagai penyebab longsor harus menjadi titik balik bagi perbaikan kebijakan lingkungan. Diperlukan ketegasan dari pemerintah daerah dan pusat untuk membatasi konversi lahan hutan demi menjaga keselamatan warga di masa depan. Jika eksploitasi lahan tanpa memperhatikan aspek ekologi terus berlanjut, maka bencana serupa diprediksi akan terus menghantui setiap kali musim penghujan tiba.







