Nasional
Potret Buram Kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia: Eksploitasi Durasi Kerja di Tengah Upah yang Minim

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya data yang memprihatinkan mengenai nasib jutaan pekerja di tanah air.
Laporan terbaru mengungkapkan sebuah realitas pahit di mana terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara beban kerja yang dipikul dengan kompensasi finansial yang diterima. Fenomena ini menggambarkan situasi di mana jutaan buruh harus menghabiskan waktu hingga 10 jam sehari untuk bekerja, namun hanya membawa pulang upah di kisaran Rp3 jutaan per bulan.
Realitas Kerja Melebihi Batas Normal
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun regulasi ketenagakerjaan sebelumnya, standar waktu kerja normal di Indonesia adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan penyimpangan yang sistematis. Jutaan pekerja terjebak dalam budaya lembur yang seringkali tidak dibayar secara layak atau bahkan dianggap sebagai “kewajiban” tanpa kompensasi tambahan.
Bekerja selama 10 jam sehari bukan hanya sekadar angka; ini mencerminkan hilangnya waktu berkualitas bagi pekerja untuk beristirahat, bersosialisasi, atau mengurus keluarga. Durasi kerja yang panjang ini jika dikumulasikan dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental para pekerja dalam jangka panjang, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas nasional secara keseluruhan.
Dilema Upah Rp3 Juta di Tengah Lonjakan Biaya Hidup
Angka Rp3 jutaan sebagai penghasilan bulanan di era ekonomi saat ini dianggap sangat tidak mencukupi, terutama bagi pekerja yang berdomisili di kota-kota besar atau kawasan industri. Dengan laju inflasi yang terus mengerek harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, tarif listrik, hingga biaya sewa tempat tinggal, upah tersebut seringkali habis hanya untuk kebutuhan bertahan hidup paling dasar (subsistence level).

Situasi ini semakin ironis mengingat beban kerja 10 jam sehari seharusnya memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan. Namun, distribusi keuntungan tersebut tampaknya tidak mengalir secara adil ke kantong para pekerja. Banyak buruh yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang, termasuk pinjaman online, demi menutupi defisit keuangan bulanan mereka karena gaji yang tidak sebanding dengan biaya hidup riil.
Faktor Penyebab Rendahnya Daya Tawar Pekerja
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini terus langgeng di pasar kerja Indonesia:
- Surplus Tenaga Kerja: Tingginya jumlah pencari kerja dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja formal membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah. Prinsip “masih banyak orang lain yang mau kerja di sini” sering digunakan untuk menekan pekerja agar menerima upah rendah dengan jam kerja tinggi.
- Kurangnya Pengawasan: Implementasi aturan mengenai upah lembur dan jam kerja di lapangan masih sangat lemah. Banyak perusahaan yang secara administratif terlihat patuh, namun secara praktik melakukan eksploitasi tersembunyi.
- Dominasi Sektor Informal: Banyak dari jutaan pekerja ini berada di sektor informal atau status kontrak yang rentan, sehingga mereka tidak memiliki jaring pengaman sosial atau perlindungan serikat pekerja yang kuat.
Dampak Sosial dan Ekonomi Jangka Panjang
Jika tren kerja 10 jam dengan upah minim ini terus berlanjut, Indonesia menghadapi risiko “perangkap pendapatan menengah” (middle-income trap) yang lebih serius. Masyarakat tidak memiliki daya beli yang cukup untuk menggerakkan roda ekonomi domestik. Selain itu, kelelahan kronis pada angkatan kerja dapat memicu penurunan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera mengevaluasi kebijakan upah minimum dan memperketat pengawasan terhadap durasi kerja di berbagai sektor industri. Diperlukan reformasi yang tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, tetapi juga pada jaminan kesejahteraan yang manusiawi bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.







