Business
Wamenkomdigi Desak Pemda Tetapkan Tarif Sewa Aset Telekomunikasi yang Rasional demi Pemerataan Sinyal

Semarang (usmnews) — Tantangan besar dalam memperluas akses internet di seluruh pelosok Indonesia sering kali terbentur pada masalah biaya operasional yang tinggi. Salah satu komponen biaya yang menjadi sorotan adalah tarif sewa lahan atau aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk menempatkan infrastruktur komunikasi. Menanggapi persoalan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) mengeluarkan imbauan tegas agar daerah tidak mematok harga yang mencekik bagi para penyedia layanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, secara khusus meminta jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan tarif sewa aset telekomunikasi secara wajar. Langkah ini dipandang krusial agar pembangunan menara pemancar sinyal atau jaringan kabel optik tidak terhenti hanya karena beban sewa yang terlalu mahal.

Dilansir dari Teknologi Bisnis, Angga menekankan bahwa akses terhadap dunia digital saat ini sudah menjadi kebutuhan primer yang setara dengan kebutuhan air bersih maupun energi listrik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penyediaan sarana pendukung digital di daerah seharusnya dipandang sebagai pelayanan publik, bukan sekadar komoditas untuk mengeruk keuntungan. Dikutip melalui laporan Bisnis.com, Wamenkomdigi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam pola pikir yang mengutamakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara instan melalui sewa aset infrastruktur.
Jika harga sewa ditetapkan terlalu tinggi, para operator seluler mungkin akan enggan memperluas jaringannya ke daerah tersebut, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat lokal karena sulit mendapatkan sinyal internet yang stabil.
Kementerian Komunikasi dan Digital berharap ada kesamaan visi antara pusat dan daerah dalam mempercepat transformasi digital. Jika infrastruktur digital terbangun dengan baik berkat tarif sewa yang kompetitif, ekonomi digital di daerah tersebut diyakini akan tumbuh lebih pesat. Hal ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan UMKM di tingkat pedesaan.

Angga juga mendorong terciptanya regulasi yang lebih transparan di tingkat daerah terkait penggunaan ruang dan aset publik. Dengan adanya kepastian hukum dan biaya yang proporsional, iklim investasi di sektor teknologi informasi akan semakin menarik.
Sinergi antara kebijakan pusat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar target Indonesia bebas blank spot segera tercapai, sehingga seluruh warga negara dapat menikmati manfaat teknologi secara merata tanpa terkecuali.







