Connect with us

Blog

Babak Baru Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela di Pengadilan Tipikor

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari SINDOnews. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan kembali hadir di meja hijau pada hari ini, Senin (12/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM). Kasus yang menyedot perhatian publik ini memasuki tahap krusial untuk menentukan apakah proses hukum terhadap pendiri Gojek tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim akan membacakan putusan sela tersebut di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.

Putusan sela ini merupakan respons hukum atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Nilai kerugian negara atau dugaan nilai korupsi dalam proyek ini terbilang sangat fantastis, yakni mencapai angka lebih dari Rp809,5 miliar (tepatnya Rp809.596.125.000). Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh JPU pada persidangan perdana yang digelar pada awal Januari 2026.

Sebelumnya, tim hukum Nadiem melalui eksepsinya mencoba menyanggah poin-poin dalam dakwaan tersebut. Namun, pihak JPU tetap pada pendiriannya dan meminta hakim untuk menolak seluruh keberatan terdakwa. Jaksa bahkan sempat memberikan pernyataan tegas bahwa tim penasihat hukum tidak perlu melakukan penggiringan opini demi mencari simpati publik dan meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi-saksi.

Dinamika persidangan ini menarik karena sebelumnya majelis hakim sempat mengabulkan permohonan izin berobat bagi Nadiem Makarim, yang menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan. Meskipun demikian, proses pengadilan tetap berlanjut sesuai jadwal.

Putusan sela hari ini akan menjadi titik penentu; jika hakim menolak eksepsi Nadiem, maka persidangan akan masuk ke babak yang lebih dalam, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materiil atas tuduhan korupsi ratusan miliar tersebut.

Publik kini menantikan apakah argumen hukum yang dibangun oleh tim pengacara Nadiem mampu meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, atau justru langkah hukum JPU akan terus melaju untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pendukung pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya bagi digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *