Connect with us

Education

Dinamika Sejarah dan Babak Baru Masjid Raya Bandung, Dari Ikon 1812 hingga Pencabutan Status Provinsi

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Masjid Raya Bandung, sebuah simbol religius dan historis yang berdiri megah di kawasan Alun-alun Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik pada awal tahun 2026. Tepatnya mulai Januari 2026, masjid yang telah menjadi saksi bisu perkembangan kota ini menghadapi realitas baru: penghentian bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peristiwa ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah penanda babak baru bagi bangunan yang telah menjadi denyut nadi kehidupan ibu kota Jawa Barat selama lebih dari dua abad.

​Jejak Sejarah Sejak Abad ke-19

​Awalnya dikenal dengan nama Masjid Agung Bandung, bangunan ini didirikan pada tahun 1812. Kehadirannya tidak terlepas dari sejarah awal pembentukan peradaban Kota Bandung. Pada masa-masa awal pendiriannya, masjid ini memiliki karakteristik unik yang mencerminkan kebutuhan zaman itu, salah satunya adalah keberadaan kolam besar yang difungsikan sebagai tempat berwudhu bagi para jemaah.

​Kolam tersebut ternyata memiliki fungsi ganda yang vital. Berdasarkan catatan sejarah yang dikutip, air dari kolam masjid pernah menjadi penyelamat saat terjadi kebakaran hebat di kawasan Alun-alun Bandung pada tahun 1825. Pada era kolonial tersebut, struktur pengelolaan masjid sangat terikat dengan pemerintahan lokal; bupati memegang kendali pengelolaan umum, sementara operasional harian dijalankan oleh penghulu.

​Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan umat, fisik masjid terus mengalami transformasi. Salah satu pemugaran signifikan tercatat pada tahun 1900, di mana dilakukan penambahan mihrab serta bangunan pawestren (ruang salat khusus wanita) di sisi kiri dan kanan masjid untuk mengakomodasi jemaah yang kian bertambah.

​Tanah Wakaf dan Pusat Pergerakan

​Hingga kini, di usianya yang diperkirakan mencapai 215 tahun, masjid ini tetap kokoh dengan kapasitas tampung mencapai 12.000 jemaah. Roedy Wiranatakusumah, selaku Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, menegaskan status tanah masjid ini sebagai tanah wakaf dari keluarga Wiranatakusumah IV.

​Meskipun akta wakaf dari Kementerian Agama baru diterbitkan pada tahun 2012, pencatatan wakaf ini sejatinya telah dilakukan sejak tahun 1994, jauh sebelum Undang-Undang Wakaf resmi diterbitkan. Roedy menjelaskan bahwa wakaf ini didasari oleh niat luhur keluarga untuk menyediakan fasilitas bagi kepentingan publik, mengingat pada tahun 1812 Bandung belum memiliki masjid agung yang representatif.

​Lebih dari sekadar tempat ibadah mahdhah, masjid ini telah lama berfungsi sebagai ruang interaksi sosial. Dalam lintasan sejarahnya, Masjid Raya Bandung menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk mendiskusikan berbagai isu strategis, mulai dari pemberdayaan ekonomi, sosial budaya, hingga politik. Puncaknya, masjid ini menorehkan tinta emas dalam sejarah diplomasi dunia ketika digunakan sebagai tempat ibadah salat bagi para delegasi Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955.

​Pasang Surut Status Administratif

​Perubahan status administratif masjid ini mencerminkan dinamika kebijakan daerah. Pada tahun 2002, di bawah kepemimpinan Gubernur Nana Nuriana, Masjid Agung Bandung “naik kasta” menjadi Masjid Raya Bandung. Keputusan ini diambil karena pada saat itu Provinsi Jawa Barat belum memiliki masjid raya tingkat provinsi, sehingga status tersebut disematkan melalui Keputusan Gubernur.

​Namun, status istimewa tersebut akhirnya dicabut setelah bertahan lebih dari dua dekade. Pada 7 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang secara resmi membatalkan statusnya sebagai masjid raya provinsi. Keputusan ini otomatis mengembalikan tanggung jawab dan status masjid ke fase sebelumnya, sekaligus mengakhiri aliran bantuan operasional dari tingkat provinsi.

​Perubahan ini tentu menjadi momen kontemplasi bagi warga Bandung dan Jawa Barat, mengingat betapa lekatnya sejarah masjid ini dengan identitas kota dan provinsi tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *