Nasional
KPK Terganjal Tembok Hukum: Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun

Semarang (usmnews) – Dikutip dari news.detik.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan penjelasan transparan mengenai keputusan mereka untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan ini bukan diambil karena kurangnya bukti permulaan, melainkan karena adanya hambatan prosedural hukum yang ketat dan prinsip yurisdiksi yang melibatkan aparat penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Benturan Kewenangan dan Prinsip Ne Bis In Idem
Inti permasalahan yang memaksa KPK mundur dari kasus ini adalah adanya tumpang tindih penanganan perkara (overlapping) dengan Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa objek perkara yang sedang disidik oleh KPK ternyata sama persis dengan yang sedang atau telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kesamaan ini mencakup tiga elemen utama hukum pidana:
- Subjek Hukum: Tersangka atau pihak yang bertanggung jawab adalah orang/korporasi yang sama.
- Locus Delicti: Lokasi kejadian perkara berada di tempat yang sama.
- Tempus Delicti: Waktu terjadinya tindak pidana berada dalam rentang periode yang sama.
Dalam hukum pidana, berlaku asas universal yang disebut Ne Bis In Idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau diadili dua kali atas perbuatan atau objek perkara yang sama. Karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu melangkah atau memproses kasus tersebut hingga tahap penuntutan atau putusan, maka KPK secara hukum tidak memiliki celah untuk melanjutkan penyidikan. Jika KPK memaksakan diri untuk terus menyidik, hal tersebut justru akan melanggar hak asasi tersangka dan berpotensi membatalkan kasus tersebut di mata hukum karena cacat prosedur.

Kronologi dan Koordinasi Supervisi (Korsup)
Masalah ini terungkap melalui mekanisme Koordinasi dan Supervisi (Korsup) antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pada awalnya, KPK menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dalam praktik pertambangan ilegal atau penyalahgunaan izin tambang tersebut. Namun, dalam perjalanannya, diketahui bahwa Kejaksaan Agung juga tengah mengusut kasus megakorupsi di sektor yang sama dengan skala yang sangat besar.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama dan pertukaran data, disimpulkan bahwa irisan kasus ini terlalu besar. Kejaksaan Agung dinilai telah mencakup substansi yang disidik oleh KPK. Oleh karena itu, demi efisiensi penegakan hukum dan kepastian hukum, KPK memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung atau menghentikan porsi penyidikan mereka agar tidak terjadi duplikasi penuntutan.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Penghentian penyidikan ini menegaskan bahwa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sinergi antar-lembaga lebih diutamakan daripada ego sektoral. KPK mengakui bahwa meskipun mereka memiliki data mengenai kerugian Rp 2,7 triliun tersebut, data itu menjadi tidak relevan untuk diproses secara terpisah jika pelakunya sudah dihukum atau sedang diproses oleh Kejaksaan atas kejahatan yang sama.
Langkah ini menutup spekulasi bahwa KPK “melempem” dalam kasus sumber daya alam. Sebaliknya, ini adalah bentuk kepatuhan lembaga antirasuah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus KPK selanjutnya adalah memastikan bahwa Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ini dengan maksimal sehingga pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari angka Rp 2,7 triliun tersebut tetap dapat terlaksana, meskipun bukan melalui tangan KPK secara langsung.






