Business
OJK Sanksi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Perhatian Serius terhadap Perlindungan Konsumen
Baca juga berita yang lain : Business
Jakarta (usmnews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun selama bulan Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya perlindungan terhadap konsumen di sektor PPDP.
Dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Maret 2024, pada hari Selasa (2/4/2024), Ogi mengungkapkan bahwa total terdapat 89 sanksi administratif yang diberlakukan kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Dari jumlah tersebut, 56 sanksi berupa peringatan tertulis, peringatan teguran, dan 32 sanksi berupa denda, yang diikuti dengan sanksi peringatan dan teguran tambahan.
Selain memberlakukan sanksi, OJK juga fokus pada upaya pengembangan sektor PPDP. Ogi menjelaskan bahwa regulator telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong penyelesaian masalah di lembaga jasa keuangan. Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan tujuan agar kondisi keuangan perusahaan dapat diperbaiki demi kepentingan pemegang polis.
Meskipun tidak memberikan detail terperinci, Ogi menegaskan bahwa OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan dana pensiun pada periode Maret 2024.
Dari segi kinerja industri asuransi, aset mencapai Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024, dengan peningkatan 2,08% secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Aset ini terdiri dari asuransi komersial dan non-komersial (asuransi sosial).
Aset asuransi komersial mencapai Rp909,77 triliun, naik 2,47% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara asuransi non-komersial, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, mencapai Rp220,27 triliun.
Di sektor dana pensiun, total aset tumbuh sebesar 10,88% menjadi Rp1.427,01 triliun. Dana pensiun sukarela mencatatkan aset sebesar Rp372,34 triliun, naik 7,03% secara tahunan, sementara program pensiun wajib mencapai Rp1.054,67 triliun, meningkat 12,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset sebesar Rp46,73 triliun, meningkat 15,50% secara tahunan.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai OJK Sanksi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Perhatian Serius terhadap Perlindungan Konsumen dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh usmnews