Blog
Menjaga Nyala Demokrasi: Pramono Anung Tegaskan Haram Intervensi Pers dan Siap Dikritik di Balai Kota
Semarang (usmnews) – Dikutip dari News.detik.com, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap independensi media sebagai pilar keempat demokrasi.
Pernyataan tegas ini disampaikan saat ia menjadi tuan rumah dalam perhelatan bergengsi Anugerah Dewan Pers 2025 yang diselenggarakan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Pramono tidak hanya berbicara sebagai seorang kepala daerah, tetapi juga merefleksikan perjalanan panjang karier politiknya yang selalu berjalan beriringan dengan dinamika pers nasional.
Rekam Jejak Tiga Dekade Tanpa Intervensi
Pramono membuka lembaran sejarah kariernya sebagai bukti konsistensi sikapnya terhadap media.
Ia mengungkapkan sebuah fakta menarik bahwa selama kurun waktu 25 tahun berkiprah sebagai pejabat publik—termasuk satu dekade mendampingi pemerintahan pusat di Istana sebagai Sekretaris Kabinet—ia memegang teguh prinsip “haram intervensi”.
“Saya sudah 25 tahun, tambah 5 tahun lagi kalau selesai sampai Pj Gubernur, total 30 tahun enggak pernah sama sekali menelepon ataupun mengoreksi pemberitaan,” ujarnya.
Pernyataan ini menyiratkan pesan kuat bahwa bagi Pramono, haram hukumnya bagi penguasa untuk mendikte ruang redaksi. Ia meyakini bahwa pers harus dibiarkan tumbuh secara mandiri dan organik agar fungsi check and balances dalam pemerintahan dapat berjalan optimal. Baginya, media yang “disetir” oleh kekuasaan hanya akan menumpulkan demokrasi.
Saksi Hidup Lahirnya Kebebasan Pers
Lebih jauh, Pramono menarik garis historis yang menghubungkan dirinya dengan fondasi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengenang masa-masa krusial saat bertugas di Departemen Penerangan, di mana ia terlibat langsung dalam proses pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan tonggak sejarah yang mengubah wajah bangsa dari era sensor ketat menuju era keterbukaan.
Menurut Pramono, UU Pers adalah instrumen vital yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyuarakan kebenaran yang sering kali pahit, serta mengontrol kekuasaan agar tidak melampaui batas. “Undang-undang inilah yang mengawal dan mengubah wajah bangsa kita,” tuturnya dengan penuh kebanggaan.
Membuka Pintu Balai Kota untuk Kritik Tajam
Sebagai implementasi dari prinsip tersebut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pramono secara terbuka menantang para jurnalis yang bertugas di Balai Kota untuk tidak ragu bersikap kritis. Ia bahkan menggunakan istilah yang cukup ekstrem untuk menunjukkan ketulusannya.
“Teman-teman pers di Balai Kota, mau galak pun enggak apa-apa. Saya di-bully pun juga enggak apa-apa,” tegasnya yang disambut tawa apresiasi dari hadirin.
Sikap lapang dada ini menunjukkan kematangan seorang pemimpin yang menyadari bahwa kritik, betapapun pedasnya, adalah obat yang menyehatkan bagi birokrasi. Ia tidak menginginkan jurnalisme yang sekadar menjadi corong humas (“jurnalisme lho”), melainkan jurnalisme yang berani menggigit demi kepentingan publik.
Penghormatan untuk Sang Tokoh Perdamaian
Momen Anugerah Dewan Pers 2025 ini juga menjadi panggung penghormatan bagi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Dalam acara tersebut, JK dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian. Pramono mengaku merasa sangat terhormat dapat menjamu sosok senior yang dikaguminya tersebut. Di mata Pramono, JK adalah figur negarawan yang komitmennya terhadap persatuan bangsa dan kemanusiaan tidak pernah luntur oleh waktu.
Kehadiran JK dan penghargaan yang diberikan Dewan Pers semakin mempertegas suasana malam itu sebagai perayaan atas nilai-nilai demokrasi, perdamaian, dan kebebasan berekspresi yang harus terus dijaga di Indonesia.

