Nasional
Keputusan Presiden Prabowo Subianto Merehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Sebuah Penegasan Keadilan dan Penghormatan Profesi

Jakarta (usmnews) di kutip dari kompas.com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), **Prasetyo Hadi**, pada hari Kamis (13/11/2025), mengungkapkan alasan kuat di balik keputusan Presiden RI **Prabowo Subianto** untuk memberikan **rehabilitasi hukum** kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu **Rasnal** dan **Abdul Muis**. Keputusan yang dikeluarkan oleh Istana Negara ini sontak menarik perhatian publik dan diharapkan menjadi penanda penting dalam upaya penegakan keadilan bagi para pendidik di Indonesia.
### 📝 Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Rasnal dan Abdul Muis menghadapi cobaan berat. Keduanya harus merasakan pemecatan dengan **tidak hormat** dari status mereka sebagai ASN setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan mereka bersalah. Ironisnya, permasalahan ini berakar dari sebuah **niat baik** yang sederhana: upaya mereka membantu rekan-rekan mereka, para **guru honorer**, melalui **sumbangan sukarela** yang dikumpulkan di sekolah.
Artikel ini menyebutkan bahwa kasus yang menjerat kedua guru senior—yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun—bermula dari pungutan sebesar **Rp 20.000**. Meskipun diniatkan untuk kemaslahatan bersama dan membantu guru honorer, tindakan tersebut berujung pada proses pemeriksaan, persidangan, hingga akhirnya divonis bersalah oleh MA. Kehilangan status ASN tentu menjadi pukulan telak, tidak hanya secara finansial tetapi juga terhadap kehormatan dan pengabdian panjang mereka dalam dunia pendidikan.
### 🗣️ Alasan Istana Memberikan Rehabilitasi

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada respons pemerintah pusat terhadap **aduan berjenjang** yang diterima dari masyarakat luas. Istana memastikan bahwa pemerintah mendengarkan dan menindaklanjuti informasi serta permohonan yang disampaikan, baik secara langsung oleh masyarakat maupun melalui perwakilan mereka di lembaga legislatif tingkat provinsi. Ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol sosial dan kepedulian publik yang efektif dalam menyuarakan isu-isu keadilan.
Proses penanganan kasus ini melibatkan **koordinasi intensif** antara pemerintah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Prasetyo secara khusus menyebutkan koordinasi yang terjalin dengan Wakil Ketua DPR RI, **Sufmi Dasco Ahmad**. Diskusi dan kajian mendalam mengenai kasus ini berlangsung selama **satu minggu penuh** sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan **petunjuk** dan lampu hijau untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi. Hal ini menggarisbawahi bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang dan kajian multidimensi yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
### 🎯 Harapan dan Implikasi Keputusan
Tujuan utama dari pemberian **rehabilitasi hukum** ini, seperti yang disampaikan oleh Mensesneg, adalah untuk **memulihkan nama baik** serta hak-hak yang sempat hilang dari Rasnal dan Abdul Muis. Lebih dari sekadar pemulihan status, Istana berharap kejadian ini dapat dijadikan **pembelajaran** penting bagi semua pihak, terutama dalam menghadapi dinamika dan masalah yang muncul dalam sistem birokrasi dan pendidikan.

Prasetyo Hadi menekankan kembali pentingnya menghormati profesi guru. Ia menyebut guru sebagai **”pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa”** yang wajib dilindungi dan dihormati. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dalam menghadapi permasalahan atau dinamika, penyelesaian terbaik harus dicari tanpa merugikan martabat seorang pendidik yang beritikad baik.
Pada akhirnya, keputusan ini diharapkan dapat menumbuhkan **rasa keadilan** yang meluas. Mensesneg mengungkapkan harapannya agar rasa keadilan tidak hanya dirasakan oleh para guru yang bersangkutan dan masyarakat Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tetapi juga oleh **seluruh masyarakat Indonesia**. Ini adalah sinyal bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk melindungi warganya, khususnya para pendidik yang tulus mengabdi, dari jeratan hukum akibat kesalahpahaman administrasi atau kebijakan yang tidak proporsional.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi kedua guru ini merupakan langkah nyata dari pemerintah pusat dalam merespons desakan keadilan rakyat dan sekaligus memberikan **penghormatan tertinggi** kepada profesi keguruan di tengah kompleksitas sistem hukum dan birokrasi di Indonesia. Raut lega dan haru yang terpancar dari wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima surat rehabilitasi dari Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma menjadi penutup kisah yang mengharukan ini, menandai pemulihan kehormatan dan pengembalian hak yang layak mereka terima.







