Nasional
”Polri mendapat apresiasi dari Komisi III DPR atas keberhasilannya mengungkap kasus penculikan balita Bilqis.”

Semarang (usmnews) dikutip dari detik.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima apresiasi tinggi dari Komisi III DPR RI menyusul keberhasilan mereka dalam membongkar kasus penculikan seorang balita perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Kota Makassar. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (11/11/2025), secara khusus memuji kinerja Polri yang dinilainya berhasil mengungkap kasus ini dalam rentang waktu yang sangat cepat. Menurutnya, pencapaian ini lebih dari sekadar penangkapan biasa; ini adalah bukti nyata bahwa proses reformasi di tubuh Polri memang telah dan terus berjalan secara efektif.

Habiburokhman juga mengaitkan prestasi ini dengan komitmen Polri dalam menjalankan program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yakni pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa keberhasilan di Makassar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh para personel kepolisian di lapangan. Ia menggambarkan bagaimana para petugas bekerja “all out” tanpa kenal lelah, mengejar pelaku siang dan malam sejak laporan kejadian diterima. “Saya dengar sebagian besar personel tersebut tidak pulang ke rumah selama melakukan pengejaran,” ujar Habiburokhman, menekankan totalitas aparat.
Sebagai penutup pernyataannya, Habiburokhman, atas nama wakil rakyat, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri, mulai dari pucuk pimpinan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga seluruh petugas yang terjun langsung dalam operasi pengejaran dan penangkapan para pelaku penculikan Bilqis.
Fakta di Balik Penangkapan: Bilqis Dijual Tiga Kali
Di balik keberhasilan penangkapan tersebut, terungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan mengenai nasib Bilqis. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers pada hari Senin (10/11/2025), membeberkan bahwa korban ternyata telah diperjualbelikan sebanyak tiga kali oleh pihak yang berbeda, mengindikasikan ini adalah jaringan perdagangan anak.

Transaksi Pertama: Rantai perdagangan ini dimulai oleh seorang wanita berinisial SY. Ia menjual Bilqis kepada seorang wanita lain berinisial NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput korban. Transaksi pertama ini disepakati dengan harga Rp 3 juta.
Transaksi Kedua: NH kemudian membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, NH menjual kembali Bilqis kepada pasangan suami istri, MA (42) dan AS (36). Terdapat perbedaan keterangan mengenai nilai transaksi kedua ini. NH mengaku menjualnya seharga Rp 15 juta dengan dalih untuk membantu pasangan tersebut yang telah sembilan tahun belum dikaruniai anak.
Namun, pasangan MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp 30 juta. Setelah berhasil menjual Bilqis, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepada polisi, NH mengakui bahwa ini adalah kali ketiganya ia menjadi perantara adopsi ilegal.
Transaksi Ketiga: Pasangan MA dan AS, yang membeli Bilqis seharga Rp 30 juta, ternyata tidak berniat mengadopsinya. Mereka justru kembali menjual sang balita untuk ketiga kalinya kepada sebuah kelompok suku di Jambi dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 80 juta.
Pengungkapan ini membuka fakta yang lebih luas, di mana pasangan MA dan AS mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak lainnya. Mereka memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut.






