International
Purbaya Luncurkan Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

Jakarta (usmtv) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah, sebuah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang di mana Rp1.000 diubah menjadi Rp1 tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Rencana ambisius ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menurut PMK 70/2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2027. Rencana penyelesaian RUU ini mengindikasikan bahwa implementasi redenominasi, atau perubahan nominal Rp1.000 menjadi Rp1, kemungkinan akan dilakukan setelah tahun tersebut, bergantung pada persetujuan legislatif dan kondisi ekonomi.
Alasan utama Purbaya mendorong redenominasi adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga dijadikan strategi untuk:
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
- Mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.
Kementerian Keuangan telah menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana redenominasi rupiah ini.
RUU Redenominasi Rupiah ini merupakan satu dari empat RUU yang diusulkan Kemenkeu dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029. Tiga RUU lainnya adalah RUU Penilai (ditargetkan tahun ini), serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (ditargetkan 2026).
Meskipun telah menjadi rencana strategis Kemenkeu, implementasi redenominasi masih memerlukan banyak persiapan, terutama dukungan politik dan sosial. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana tersebut dan menekankan bahwa “belum ada rencana” matang sejauh ini.
Wacana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memodernisasi sistem moneter nasional untuk jangka panjang, namun tahapan regulasi dan persiapannya yang panjang, dengan target penyelesaian RUU pada 2027, menegaskan bahwa perubahan nominal ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat.







