Nasional
Terjebak Tipu Daya Hiburan: Pengakuan Menteri PPPA Soal Anak Ikut Demo dan Proses Hukum Berbasis Perlindungan

Semarang(Usmnews)– dikutip dari kompas.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan temuan signifikan dan mengejutkan mengenai keterlibatan ratusan anak dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai wilayah pada Agustus 2025.
Temuan utama menunjukkan bahwa tidak sedikit dari anak-anak tersebut yang terpancing atau dimanipulasi dengan iming-iming kegiatan hiburan yang menarik, seperti janji akan adanya konser musik atau pertandingan sepak bola.

Menurut pengakuan Arifah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Bareskrim Polri pada Selasa (4/11/2025), modus operandi ini teridentifikasi jelas di beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah. “Ada beberapa anak-anak di Jawa Tengah, misalkan, mereka diajak, disediakan kendaraan untuk hadir di satu tempat yang informasinya adalah untuk hadir di acara konser musik dan ada pertandingan sepak bola. Ternyata anak-anak ini diturunkan di masa yang sedang melakukan demonstrasi,” jelasnya.Lebih lanjut, hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Kementerian PPPA ke lokasi seperti Cirebon dan Surabaya mengindikasikan bahwa motif utama partisipasi banyak anak—yang umumnya berada pada jenjang SMP dan SMA—bukan didorong oleh motif politik yang matang, melainkan didominasi oleh rasa ingin tahu yang tinggi.
Arifah menyoroti bahwa usia mereka yang berada dalam masa pencarian jati diri membuat mereka terdorong untuk mengetahui secara langsung seperti apa suasana demonstrasi, yang sayangnya berujung pada situasi di luar dugaan mereka.Kementerian PPPA juga menemukan dampak emosional yang mendalam pada keluarga korban. Arifah menyaksikan sendiri keterkejutan dan keterpukulan orang tua saat mengetahui anak mereka harus berhadapan dengan proses hukum akibat keikutsertaan dalam aksi tersebut.
Demikian pula, banyak anak yang menyesal karena tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka saat itu.Penanganan Hukum dan Perlindungan Hak Pendidikan meski demikian, Arifah Fauzi menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang menyangkut anak-anak ini wajib berpedoman pada prinsip perlindungan anak.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa hak dasar mereka, terutama hak atas pendidikan, tetap terpenuhi.”Anak-anak yang masih dalam proses hukum ada beberapa ini tetap mendapatkan hak untuk pendidikannya. Jadi mereka tetap bersekolah secara online,” tutur Menteri PPPA. Hal ini menunjukkan upaya kolaborasi lintas lembaga yang dinilai sangat krusial agar penegakan hukum tidak sampai mengabaikan hak-hak fundamental anak.
Data yang dipaparkan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen (Pol) Nunung Syaifuddin, dalam acara yang sama, memberikan gambaran kuantitatif yang lebih rinci. Sebanyak 332 anak tercatat terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di 11 wilayah Polda sepanjang aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Rincian Sebaran Keterlibatan Anak
(Data Bareskrim Polri):PoldaJumlah Anak TerlibatJawa Timur144 (Angka Tertinggi)Jawa Tengah77Polda Metro36Jawa Barat (Jabar)34LainnyaTersebar (DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, Sumsel)Nunung Syaifuddin juga menjelaskan tahapan penanganan hukum yang telah dilakukan terhadap 332 anak tersebut:
Diversi: 160 anakRestorative Justice: 37 anakTahap Satu: 28 anakTahap Dua: 73 anakP21
(Siap diserahkan ke Kejaksaan): 34 anakLebih lanjut, data menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen dari anak-anak ini adalah pelajar aktif, mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK, bahkan ada yang masih mengejar pendidikan melalui program kesetaraan seperti Kejar Paket.
Secara keseluruhan, temuan ini menyoroti dua isu utama: kerentanan anak terhadap manipulasi berupa iming-iming hiburan dan peran rasa ingin tahu sebagai pendorong utama keterlibatan mereka, yang kesemuanya harus ditangani dengan penegakan hukum yang tetap mengedepankan restorasi dan perlindungan hak anak.






