Nasional
Hanya Untuk 15 Golongan ! ini Syarat Warga DKI Jakarta Dapat Transportasi Umum Gratis ( MRT ,LRT ,Transjakarta )

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengimplementasikan sebuah kebijakan populis yang memberikan akses transportasi publik gratis, mencakup tiga moda transportasi utama di ibu kota: MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Langkah ini secara instan mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari masyarakat.
Namun, fasilitas bebas biaya ini bersifat eksklusif dan sangat terbatas. Berdasarkan payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, hanya 15 golongan masyarakat dengan kriteria spesifik yang berhak memperoleh manfaat ini.
Batasan dan Kendala Program Salah satu batasan paling signifikan adalah pengecualian bagi para pekerja non-KTP DKI Jakarta. Para komuter dari wilayah penyangga ibu kota ini belum termasuk dalam daftar penerima. Pembatasan ini diakibatkan oleh kendala fiskal, yaitu adanya pemangkasan alokasi dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI, yang memaksa penerapan program dilakukan secara bertahap dan terbatas.

Mekanisme Kartu Layanan Untuk dapat menggunakan layanan gratis ini, warga yang termasuk dalam 15 kategori tersebut diwajibkan memiliki sebuah kartu layanan khusus yang diterbitkan secara resmi oleh PT Bank DKI (sesuai Pasal 26 Pergub DKI 33/2025). Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas penerima manfaat yang sah, mencantumkan nama, foto diri, dan kategori kelompok.Kartu ini memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang. Jika kartu hilang, pemegangnya wajib segera melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI paling lambat tiga hari setelah kehilangan.
15 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Berikut adalah daftar lengkap 15 golongan masyarakat yang diprioritaskan untuk menerima fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

- Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.
- Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.
- PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.
- Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.
- Penduduk Kepulauan Seribu.
- Kader komunitas (juru pemantau jentik/Jumantik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma).
- Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Prosedur Pengajuan
Proses untuk mendapatkan kartu layanan gratis ini tidak otomatis. Warga dari kelompok di atas harus proaktif mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen (soft copy) seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP DKI Jakarta
- Pas foto terbaru
- Dokumen pendukung (misalnya SK PNS, surat keterangan terdaftar, dsb.).
Berkas ini dikirimkan ke badan usaha terkait sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk proses verifikasi dan penerbitan kartu.
Catatan Akhir: Kebijakan ini membawa angin segar, namun menyisakan harapan bagi pekerja komuter non-KTP DKI, yang kemungkinan besar harus menunggu hingga kondisi anggaran daerah (DBH) Pemprov DKI memungkinkan perluasan cakupan program.






