Nasional
Alasan KPK Lama Tetapkan Tersangka Hibah Jatim

JAKARTA (usmnews) – KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyelidikan memakan waktu lama karena penerima hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jatim. KPK meneliti setiap aliran dana dan menghitung dana yang benar-benar digunakan untuk proyek seperti pembangunan jalan.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan dana hibah itu mencakup sedikitnya delapan kabupaten. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan 17 pemberi suap, termasuk anggota DPRD, mantan kepala desa, dan pihak swasta dari berbagai daerah di Jatim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Temuan tersebut berkembang hingga akhirnya menyeret total 21 tersangka.