Uncategorized
5 fakta merak duren sawit, dari viral di medsos hingga milik Bambang soesatyo

Jawa timur (usmnews) di kutip dari kompas.com Kehebohan terjadi di kalangan warga Jakarta Timur setelah video kemunculan sejumlah **burung merak** di kawasan **Duren Sawit** menyebar luas dan menjadi **viral di media sosial**.
Peristiwa langka ini sontak menarik perhatian publik, terutama setelah akun Instagram **@durensawit.info** mengunggah sebuah rekaman yang memperlihatkan seekor merak jantan sedang memamerkan keindahan ekornya yang mekar lebar bagaikan kipas raksasa di depan sebuah hunian mewah. Dalam tayangan tersebut, terlihat pula dua orang warga yang memanfaatkan momen tersebut untuk berfoto bersama satwa eksotis yang jarang ditemui di lingkungan perumahan tersebut.
Keterangan pada unggahan video tersebut dengan jelas menggambarkan fenomena ini sebagai “penampakan” yang memesona, di mana ekor merak yang “indah dan berwarna-warni” itu sukses menarik perhatian siapa pun yang melintas di depan rumah mewah di **Jalan Baladewa**.
## 5 Fakta Utama Merak Duren Sawit yang Jadi Sorotan PublikKemunculan satwa cantik ini, yang kemudian diketahui merupakan satwa peliharaan, memunculkan beragam fakta menarik dan pertanyaan publik, yang telah dirangkum menjadi lima poin utama:###
1. Merak Jadi Sensasi dan Viral di Media SosialFakta pertama yang paling menonjol adalah kecepatan penyebaran informasi ini. Penampakan burung merak ini dengan cepat menjadi subjek **viral di media sosial**.

Setelah video kemunculannya diunggah secara masif, banyak warga yang melintas di Jalan Baladewa secara spontan berhenti untuk menyaksikan secara langsung keindahan ekor merak yang sedang mengembang, sebuah pemandangan tak terduga di tengah hiruk pikuk Jakarta Timur. Kejadian ini membuktikan betapa kuatnya peran media sosial dalam menyebarluaskan peristiwa unik dan menarik perhatian masyarakat.###
2. Menarik Warga untuk Datang dan Menjadi TontonanDampak dari keviralan tersebut adalah berubahnya area di sekitar rumah mewah tersebut menjadi **pusat tontonan warga**. Rasa penasaran mendorong banyak masyarakat, bahkan yang tinggal di luar Duren Sawit, untuk sengaja datang ke lokasi guna melihat langsung burung merak tersebut.
Salah satunya adalah Doni (30), warga Pondok Kelapa, yang mengaku termotivasi datang setelah menyaksikan video viral di Instagram. Doni mengungkapkan bahwa melihat merak di lingkungan perumahan adalah hal yang tidak biasa, mengingat biasanya satwa jenis ini hanya dapat ditemui di kebun binatang seperti Ragunan. Ia secara jujur mengakui bahwa ia baru mengetahui keberadaan merak di sana setelah melihat unggahan di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa satwa eksotis di tengah kota dapat menjadi magnet bagi masyarakat.###
3. Satwa Peliharaan Diduga Milik Anggota DPR (Bambang Soesatyo)Warga sekitar segera menyuarakan spekulasi mengenai kepemilikan burung-burung merak tersebut. Mereka menduga bahwa satwa-satwa ini adalah **milik seorang anggota dewan** yang tinggal di rumah mewah tersebut.

Salah seorang warga bernama Amos menyatakan bahwa jumlah merak yang ada di sana diperkirakan lebih dari lima ekor, dan beredar kabar di antara warga bahwa rumah tersebut memang milik anggota dewan.
Meskipun artikel awal mencantumkan judul “hingga Milik Bambang Soesatyo”, isi teks yang diparafasekan hanya menyebutkan **dugaan warga** bahwa pemiliknya adalah seorang anggota dewan. (Berdasarkan pengetahuan umum dan hasil pencarian, informasi tersebut merujuk pada **Bambang Soesatyo**, yang membenarkan kepemilikan merak, termasuk jenis Merak Biru yang berizin).###
4. Status Perlindungan Burung Merak yang Perlu DiketahuiTerkait isu legalitas pemeliharaan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, **Hasudungan**, memberikan klarifikasi penting mengenai **status perlindungan** burung merak. Menurut Hasudungan, tidak semua spesies merak termasuk dalam kategori **satwa dilindungi**.
Ia secara spesifik menyebutkan bahwa jenis **merak putih**, **merak biru**, dan **merak blorok** bukanlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Informasi ini memberikan konteks hukum yang relevan, membedakan antara satwa yang dilindungi dan yang boleh dipelihara asalkan mematuhi regulasi lain.

5. Kewajiban Memiliki Sertifikat Kesehatan UnggasPoin terakhir menyoroti aspek **kesehatan dan regulasi pemeliharaan**. Hasudungan secara tegas mengingatkan bahwa siapa pun yang memilih untuk memelihara unggas, termasuk burung merak, diwajibkan untuk memiliki **sertifikasi kesehatan unggas** yang resmi. Aturan ini bukanlah aturan baru, melainkan merujuk pada **Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007** tentang **Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas**. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan lingkungan.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui petugas Suku Dinas KPKP yang beroperasi di tingkat kecamatan atau melalui kantor wali kota setempat. Kewajiban ini menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik satwa dalam menjaga kesehatan satwa peliharaan dan lingkungan publik.