Connect with us

Nasional

Pengemudi yang Viral karena Pukul Pria Gendong Bayi di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

Published

on

Pekanbaru (usmnews) – Dikutip dari GoRiau. Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, di mana seorang pengemudi mobil berinisial Olvi Pradiyan (OP) terekam memukul pejalan kaki yang menggendong bayi, kini memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi menetapkan Olvi Pradiyan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Rabu, 17 September 2025. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan dan hasil gelar perkara, pelaku OP telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Berry. Ia menambahkan bahwa Olvi Pradiyan akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. Penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat.

Kompol Berry juga menanggapi isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai klaim pelaku yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan aparat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa memandang status atau latar belakang seseorang. “Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, menepis spekulasi yang mungkin timbul dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.

Peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada 28 Agustus 2025, di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru. Rekaman video berdurasi satu menit yang merekam kejadian tersebut menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Dalam video itu, OP terlihat beradu mulut dengan seorang pejalan kaki berinisial RSS, yang saat itu sedang menggendong bayinya yang baru berusia sembilan bulan. Ketegangan memuncak ketika OP terlihat mendorong RSS, menyebabkan sang bayi terjatuh ke jalan.

Insiden tersebut langsung menimbulkan kepanikan. Warga sekitar dan staf sekolah yang berada di lokasi segera bergegas untuk melerai keributan dan menolong korban. Peristiwa jatuhnya bayi menjadi titik krusial yang mengundang perhatian dan keprihatinan publik, karena potensi bahaya yang mengancam nyawa anak kecil tersebut.

Menurut kesaksian RSS, perselisihan berawal dari hal sepele. Mobil yang dikendarai OP menyenggolnya. Persenggolan ringan itu lantas berkembang menjadi perdebatan sengit yang berujung pada tindakan kekerasan. Kejadian ini menyoroti pentingnya toleransi dan pengendalian emosi di jalan raya.

Saat ini, pihak penyidik Polresta Pekanbaru sedang fokus pada tahap melengkapi berkas perkara tersangka. Proses ini sangat krusial karena berkas harus memenuhi semua persyaratan hukum sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan. Kelengkapan berkas akan memastikan bahwa kasus ini dapat disidangkan dengan lancar dan tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepatnya agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau.

Dengan ditetapkannya Olvi Pradiyan sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya sikap saling menghargai dan mengedepankan etika di ruang publik, terutama dalam situasi yang berpotensi memicu konflik. Proses hukum yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *