Nasional
Korupsi Kemendikbudristek: Google Cloud & Chromebook

Jakarta – KPK intens menyelidiki dugaan korupsi di Kemendikbudristek, khususnya pengadaan perangkat lunak Google Cloud dalam program digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Budi menegaskan, “KPK akan meminta keterangan dari siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.”
KPK baru-baru ini memanggil Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim yang selama ini memiliki peran penting di Kemendikbudristek. KPK memeriksa Fiona di Gedung Merah Putih pada Rabu, 30 Juli 2025, selama sekitar 8 jam. Meskipun begitu, setelah pemeriksaan selesai, Fiona memilih untuk tidak memberikan komentar apapun mengenai pertanyaan wartawan, hanya melemparkan senyum tanpa menjawab.
KPK memeriksa Fiona untuk memperluas daftar pihak terkait dugaan penyimpangan dalam digitalisasi pendidikan, terutama dalam pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam kasus ini.

KPK menyelidiki pengadaan perangkat lunak Google Cloud yang menduga terkait dengan korupsi di Kemendikbudristek, sementara Kejaksaan Agung menangani kasus yang berbeda. Kejagung sedang menyelidiki pengadaan perangkat keras, yaitu Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan. Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
KPK, meskipun menangani perkara yang berbeda, tetap menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kedua penyelidikan ini berjalan secara sinkron. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan, “Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini adalah paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software.”
Kejaksaan Agung telah memeriksa Nadiem Makarim dua kali terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Meskipun KPK telah menetapkan beberapa tersangka, penyelidikan terus berlanjut. KPK akan memanggil pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim, untuk mengembangkan kasus dengan bukti lebih lanjut.