Connect with us

Nasional

Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Tanpa Rapat Koordinasi!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Tom Lembong terbitkan izin impor tanpa koordinasi. Jaksa menegaskan bahwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, menyetujui impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 pihak swasta tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Kebijakan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.

Pada Kamis (6/3/2025), jaksa menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor tanpa koordinasi antar kementerian. Pelaku tindakan ini melanggar aturan yang seharusnya mengikuti prosedur yang jelas.

Jaksa menyebut sebanyak 10 pihak swasta sebagai penerima izin, termasuk Tony Wijaya NG (PT Angles Products), Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), dan Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya). Ada juga Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur. Sementara itu, Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy dari PT Dharmapala Usaha Sukses juga menerima izin tersebut.

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong terbitkan izin impor tanpa koordinasi Kementerian Perindustrian. Ia juga menetapkan 7 dari 10 perusahaan tersebut sebagai Importir Produsen GKM pada 2015-2016 tanpa dasar hukum jelas.

Jaksa menyoroti bahwa Tom tahu perusahaan tersebut tak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Jaksa menilai tindakan ini melanggar hukum.

Tom Lembong didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibatnya, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *