International
Sebanyak 50 Gugatan Diajukan Terkait Kejahatan Perang di Gaza

Yerusalem, (usmnews) – Organisasi pro-Palestina mengajukan 50 gugatan di pengadilan internasional terhadap tentara Israel, menuduh mereka melakukan kejahatan perang di Gaza. Organisasi pro-Palestina mengajukan gugatan di berbagai negara, termasuk Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil. Penyelidik sedang mengusut sejumlah kasus, meskipun hingga saat ini penyelidikan tersebut belum menghasilkan penangkapan.
Media penyiaran Israel, KAN, melaporkan bahwa sekitar 50 gugatan diajukan terhadap tentara cadangan Israel. Penyelidik sedang menyelidiki sepuluh gugatan di antaranya, meskipun hingga saat ini belum ada penahanan yang tercatat.Proses hukum ini berhubungan dengan keterlibatan tentara Israel dalam kejahatan perang di Gaza, yang mereka dokumentasikan melalui lebih dari satu juta unggahan media sosial setiap hari, memperlihatkan aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Pihak berwenang Israel sedang mengevaluasi dampak hukum perjalanan tentara ke negara-negara tertentu yang kini mereka anggap berisiko tinggi. Menanggapi hal ini, Israel telah mengeluarkan instruksi agar lebih berhati-hati dalam mengelola kehadiran tentara di negara-negara dengan risiko hukum yang tinggi, termasuk membatasi aktivitas di media sosial.
Lebih jauh lagi, pada akhir tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Dalam laporan yang lebih lanjut, Israel juga menghadapi dakwaan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), terkait dengan perang yang terus berlangsung dan menyebabkan lebih dari 45.800 korban jiwa di Gaza, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Gugatan ini semakin menambah tekanan internasional terhadap Israel, dengan banyak pihak yang menyerukan pertanggungjawaban atas serangan yang telah mengakibatkan dampak kemanusiaan yang luas.