Connect with us

Business

DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024

Published

on

DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024

Baca juga berita yang lain : Business

Jakarta (usmnews) – Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) melaporkan bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 6,14 triliun hingga September 2024. Pajak ini dikumpulkan dari 168 pelaku usaha PMSE.

Penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 446,92 miliar, sementara pajak dari fintech (P2P lending) menyumbang Rp 1,02 triliun. Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp 863,6 miliar.

Secara keseluruhan, sejak 2020, PPN dari sektor ekonomi digital sudah mencapai Rp 28,91 triliun. Ini termasuk Rp 23,04 triliun dari PMSE, Rp 914,2 miliar dari kripto, Rp 2,57 triliun dari fintech, dan Rp 2,38 triliun dari pajak SIPP.

Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya kesetaraan usaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang bertransaksi dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dwi juga mengatakan, pemerintah akan menggali potensi pajak lain dari ekonomi digital, termasuk pajak kripto, fintech, dan SIPP.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024 dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh Andri