Nasional
Polda Metro Jaya Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi

Jakarta, (usmnews) – Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa tersangka baru ini berinisial RD (28) dan dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan di lokasi. “Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, tim berhasil menangkap pelaku berinisial RD,” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/10/2024).
Ade menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh subdit umum atau Jatanras untuk mengungkap lebih jelas peristiwa kerusuhan dalam pembubaran diskusi tersebut. “Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum/Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, dikutip dari Bisnis. com. Tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP, dengan potensi hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
Kronologi kericuhan bermula pada Sabtu (28/9/2024) saat kegiatan diskusi yang diadakan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora berlangsung untuk membahas isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko. Namun, kelompok pembubaran menganggap diskusi tersebut berpotensi memecah bangsa dan diduga tidak memiliki izin.
Awalnya, Polsek Mampang berupaya bernegosiasi dengan kedua belah pihak, dengan kesepakatan untuk mempercepat jalannya diskusi. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang, sekitar 10-15 orang, menerobos ruang diskusi melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang seharusnya mengamankan acara menjadi kewalahan karena fokus di depan hotel. “Tiba-tiba, sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung. Di situ sempat terjadi upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel, namun terjadi aksi pemukulan dan kekerasan. Karena ketidakseimbangan jumlah, massa berhasil masuk dan melakukan perusakan serta pencabutan baliho yang ada di dalam,” terang Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy.
Kasus ini terus berkembang, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.