Lifestyle
Waspada Terhadap Sextortion dalam Hubungan Asmara
Baca juga berita yang lain : Lifestyle
(usmnews) – Saat menjalin hubungan asmara, rasanya dunia hanya milik berdua. Ada dorongan kuat untuk memberikan apapun demi menyenangkan pasangan. Dengan sukarela, kita mungkin akan memenuhi permintaan pasangan sebagai bentuk cinta. Namun, bagaimana jika pasangan meminta foto intim atau video asusila bersama? Berhati-hatilah, karena hal ini dapat berujung pada pemerasan seksual atau yang dikenal sebagai sextortion!
Apa itu sextortion? Sextortion adalah eksploitasi seksual yang menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara seksual. Dalam kasus ini, foto atau video asusila korban dijadikan alat untuk mengendalikan korban. Menurut Gupta dan Gur dalam artikel mereka “Sextortion Tops Charts in Cyber Crimes” (2021), sextortion terjadi ketika pelaku memanfaatkan materi seksual korban untuk memaksa korban melakukan hal yang diinginkannya.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, juga menyampaikan hal serupa. Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (14/8/24), Rainy mengatakan, “Non-konsensual pornografi dapat disebut sebagai sextortion ketika foto intim korban digunakan sebagai alat pemerasan atau eksploitasi seksual oleh pelaku.” Pelaku akan mengancam untuk menyebarkan foto atau video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya. Ancaman ini sering kali membuat korban merasa terpaksa untuk menuruti keinginan pelaku, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Berhati-hati Terhadap Sextortion
Pelaku dapat memperoleh foto dan video korban melalui berbagai cara. Salah satu cara yang paling umum adalah melalui permintaan langsung dari pelaku kepada korban. Setelah korban dengan sukarela mengirimkan foto intim, materi tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menolak setiap permintaan foto intim, bahkan jika permintaan tersebut datang dari pasangan. Penting untuk diingat bahwa sextortion adalah tindakan kriminal yang bisa dilaporkan dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman.
“Sextortion termasuk dalam tindak kriminal yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah Rainy. Jika kita atau orang terdekat telah mengirimkan foto intim, simpanlah bukti tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jangan takut untuk mencari bantuan dan melaporkan jika menjadi korban sextortion.
Akhir kata, tetaplah waspada dan lindungi diri Anda dari ancaman sextortion yang bisa merusak kehidupan Anda.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Waspada Terhadap Sextortion dalam Hubungan Asmara dapat Anda temukan pada Lifestyle dan di tulis oleh Risya