Nasional
57 Narapidana Kepri Dipindah ke Lapas Supermaksimum

Semarang (usmnews) – Sebanyak 57 narapidana high risk asal Kepri menjalani masa hukuman di Lapas Supermaksimum Nusakambangan. Para narapidana ini melakukan pelanggaran berat selama menjalani masa pidana. Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut pemindahan ini sebagai langkah progresif menertibkan lapas dari praktik terlarang.
“Total sudah lebih dari 1.150 narapidana high risk dan melanggar aturan yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Mereka akan menjalani pembinaan dan pengamanan supermaksimum,” ujar Rika.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama program Zero Narkoba dan HP.
“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP,” tegas Rika, mengutip pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Kakanwil Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menyebut 57 narapidana berasal dari Lapas Batam, Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Petugas gabungan dari Ditjenpas, Brimob, serta Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal turut mengawal ketat proses pemindahan tersebut. Korwil Nusakambangan, Irfan, menyatakan pihaknya menerima narapidana pukul 21.30 WIB dan langsung memproses administrasi sesuai SOP.
“Semua proses kami laksanakan dengan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Irfan.
Dengan langkah ini, Ditjenpas kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta alat komunikasi ilegal.