Nasional

3 terdakwa bullying dan pemerasan PPDS undip dr Aulia Divonis ringan

Published

on

Jakarta, (usmnews) di kutip dari CNN Indonesia Kasus pemerasan dan perundungan yang menimpa almarhum **dr. Aulia Risma**, seorang mahasiswa **Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip)**, telah mencapai babak putusan.

Tiga terdakwa dalam kasus ini divonis oleh **Pengadilan Negeri (PN) Semarang** dengan hukuman yang secara signifikan **lebih ringan** dibandingkan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada hari Rabu (1/9).—## Vonis Terdakwa dan Pertimbangan Hakim### Zara Yupita Azra: Senior PPDSTerdakwa pertama, **Zara Yupita Azra**, yang merupakan senior dr. Aulia dari **PPDS Anestesi angkatan 76**, dijatuhi hukuman pidana penjara selama **9 bulan**. Vonis ini tergolong jauh lebih ringan, mengingat tuntutan JPU sebelumnya adalah 1,5 tahun penjara.

Zara terbukti bersalah melanggar **Pasal 368 Ayat 1** mengenai **pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut**.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menemukan bahwa Zara sebagai residen senior meminta iuran wajib dari residen junior angkatan 77. Dana yang terkumpul ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional selama pendidikan, termasuk penyediaan makanan untuk *prolong* (mungkin merujuk pada dinas panjang atau lembur) hingga membiayai **joki tugas residen senior**.

Tindakan pemungutan biaya tanpa dasar hukum ini, ditambah dengan adanya **sistem hierarki** yang berlaku secara turun-temurun, dinilai sebagai **perbuatan melawan hukum**.

Hakim secara tegas menyoroti adanya **relasi kuasa** yang bersifat hierarki, di mana kekuasaan satu pihak digunakan untuk menekan pihak lainnya. Hierarki ini juga mencakup pemberlakuan “pasal dan tata krama anestesi” dari senior kepada junior. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan terjangkau.### Taufik Eko Nugroho: Ketua Program StudiTerdakwa kedua, **

Dr. Taufik Eko Nugroho**, yang menjabat sebagai **Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang**, divonis penjara selama **2 tahun**. Sama halnya dengan terdakwa pertama, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 3 tahun penjara.

Dr. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar **Pasal 368 Ayat 2** tentang **pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut**.Hakim menyimpulkan bahwa Dr. Taufik terbukti memerintahkan mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai **biaya operasional pendidikan (BOP)**.

Majelis Hakim kembali menegaskan adanya **relasi kuasa yang bersifat hirarkis**, yang menyebabkan para dokter residen berada dalam posisi tidak berdaya dan tidak mampu menolak perintah pengumpulan uang, yang salah satunya ditujukan untuk keperluan ujian.

Uang yang terkumpul selama periode **2018 hingga 2023** dari pungutan ini disimpulkan mencapai jumlah fantastis, yaitu sekitar **Rp2,49 miliar**. Sikap terdakwa yang dinilai **berbelit-belit** selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan, selain fakta bahwa perbuatannya tidak mendukung pendidikan yang ramah dan terjangkau.### Sri Maryani: Staf Administrasi ProdiTerdakwa ketiga adalah **Sri Maryani**, seorang **staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang**.

Perannya adalah menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS. Ia divonis penjara selama **9 bulan**, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan. Total uang pungutan **BOP** yang diterima dan diarahkan olehnya bersama Dr. Taufik mencapai sekitar **Rp 2.483.424.000**.Hakim secara spesifik menyoroti bahwa pungutan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap residen PPDS anestesi **tidak memiliki dasar hukum** yang jelas.

Biaya ujian dan pendidikan seharusnya sudah diatur melalui keputusan rektor resmi universitas. Pungutan di luar ketentuan resmi tersebut, menurut Majelis Hakim, dapat dikategorikan sebagai **pungutan liar**.

—## Kesimpulan dan Sikap Terdakwa### Peran Relasi KuasaSecara umum, dalam putusan ketiga terdakwa, Majelis Hakim berulang kali menekankan adanya **relasi kuasa** yang timbul antara pengelola program studi atau residen senior dengan mahasiswa residen junior. Kondisi ini menempatkan mahasiswa pada posisi **inferior** dan memaksa mereka untuk mematuhi permintaan pembayaran atau tugas, karena adanya tekanan hierarki.

Dengan kata lain, terdakwa memanfaatkan posisinya yang **superior** untuk mendapatkan keuntungan dari pihak yang **inferior**.### Sikap Pasca-VonisSetelah pembacaan putusan, baik ketiga terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan sikap **pikir-pikir** (menimbang) atas putusan yang telah dijatuhkan, mengindikasikan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ringan ini mengakhiri proses peradilan tingkat pertama atas kasus yang menyoroti praktik pemerasan dan perundungan sistemik di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version