Connect with us

Nasional

22 Orang Tewas Tanpa Akses Evakuasi: DPRD DKI Nilai Kebakaran Ruko Kemayoran Bukti Kegagalan Fatal Pengawasan Bangunan

Published

on

SEMARANG (usmnews) – Dikutip dari antaranews.com Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menyampaikan kritik keras terhadap sistem pengawasan bangunan gedung di Ibu Kota menyusul terjadinya insiden kebakaran tragis di Rumah Toko (Ruko) Terra Drone, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) tersebut telah menelan korban jiwa yang sangat banyak, mencapai 22 orang, menjadikannya sebuah musibah yang mendesak untuk disikapi secara serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ali Lubis dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa nahas ini harus dilihat sebagai “peringatan keras, sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta.” Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan yang mendalam terhadap mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan, yang dinilai gagal mencegah terjadinya pelanggaran keselamatan fatal pada bangunan komersial.

Menyikapi insiden yang memilukan ini, Ali Lubis meminta secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), untuk segera memperketat dan mengawasi pembangunan secara lebih baik dan faktual. Tuntutan ini didasarkan pada temuan signifikan di lokasi kejadian: ruko berlantai tujuh yang terbakar itu dikabarkan hanya memiliki satu pintu akses untuk keluar masuk, yang secara fundamental menghapus jalur evakuasi yang memadai bagi para penghuni.

ntvnews.id

Menurut Ali Lubis, minimnya jalur evakuasi ini bukan sekadar kelalaian operasional biasa, melainkan sebuah bentuk pelanggaran regulasi yang sangat fatal. Ia merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang secara eksplisit mengatur kewajiban keselamatan bangunan:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1): Regulasi ini secara jelas mewajibkan setiap bangunan untuk memenuhi persyaratan keselamatan. Persyaratan ini mencakup kemampuan bangunan untuk bertahan dari bahaya, termasuk menyediakan akses yang aman bagi penghuni saat keadaan darurat.

2. Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 148: Aturan daerah ini memperkuat ketentuan nasional dengan mewajibkan setiap bangunan untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan. SLF berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi semua persyaratan teknis dan keselamatan, termasuk aspek kemampuan evakuasi darurat.

3. Ali Lubis menyimpulkan bahwa jika bangunan tanpa jalur evakuasi yang memadai dapat beroperasi secara legal di Jakarta, hal itu menunjukkan adanya kelalaian yang sangat fatal dari segi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, dan kelalaian tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Data faktual dari insiden kebakaran menunjukkan bahwa ke-22 korban meninggal dunia ditemukan di lantai dasar, sementara lantai-lantai lainnya dilaporkan dalam keadaan aman. Tragisnya, jenazah para korban ditemukan dalam kondisi utuh, mengindikasikan bahwa mereka meninggal bukan karena luka bakar yang parah, melainkan karena mereka tidak bisa mengevakuasi diri disebabkan tidak adanya akses keluar yang layak. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tidak adanya jalur evakuasi yang memadai adalah faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kematian.

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, Ali Lubis menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah-langkah drastis, antara lain:

Melakukan Audit Total Bangunan Gedung di Jakarta: Peninjauan menyeluruh terhadap seluruh bangunan bertingkat, terutama ruko padat penghuni dan bangunan yang memiliki fungsi ganda, untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keselamatan.

Melaksanakan Pengawasan Faktual: Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi harus dilakukan secara faktual dan ketat di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Penegakan Sanksi Administratif dan Pidana: Ali Lubis menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pemilik maupun pengelola gedung yang terbukti mengabaikan keselamatan para pekerja atau penghuni bangunan mereka.

Secara keseluruhan, pernyataan Ali Lubis ini menyoroti bahwa tragedi Terra Drone bukan hanya sekadar musibah yang tidak disengaja, melainkan sebuah konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan yang telah ditetapkan. Kejadian ini menjadi momentum yang tidak dapat ditawar lagi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mereformasi total sistem pengawasan bangunan demi menjamin keselamatan publik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *